RiauKepri.com, LINGGA – Masyarakat Desa Pekake, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit di wilayah mereka.
Penolakan itu disampaikan warga melalui rekaman video dan pesan suara yang beredar di masyarakat. Dalam dokumentasi tersebut, warga memperlihatkan kondisi hutan yang telah dibuka dan diratakan.
Hasil verifikasi gambar dan video oleh redaksi media ini menunjukkan area hutan yang sebelumnya tertutup vegetasi kini berubah menjadi lahan terbuka dalam skala luas.
Warga menilai aktivitas tersebut merusak lingkungan sekaligus mengancam ruang hidup dan tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
“Tolong kami, tanah peninggalan orang tua kami dibuat seperti ini. Kami harus mengadu ke siapa lagi,” demikian isi pernyataan warga dalam rekaman yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Sejumlah data menunjukkan deforestasi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat angka deforestasi nasional pada 2022–2023 mencapai sekitar 104 ribu hektare.
Sementara itu, laporan Global Forest Watch menyebut Indonesia kehilangan sekitar 9,75 juta hektare tutupan hutan primer dalam periode 2002–2023.
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) juga mencatat laju kehilangan hutan Indonesia dalam dua dekade terakhir termasuk yang tertinggi di kawasan tropis, meski menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, kawasan kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil dan terluar, memiliki fungsi ekologis strategis dan kerentanan tinggi.
Karena itu, berbagai regulasi menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak boleh menjadi sasaran aktivitas deforestasi yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
Kasus di Desa Pekake menambah daftar konflik antara masyarakat dan aktivitas industri berbasis lahan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum serta perlindungan hutan, khususnya di wilayah kepulauan. (*)








