Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 3 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Bengkalis

Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan

badge-check

Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk.S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 15, Kelurahan Bonca Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B.Z (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan memperoleh informasi bahwa tersangka diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah kaca pyrex, dan satu buah korek api.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Ridho Perasetia Resmi Jabat Wakapolres Bengkalis

1 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu

1 Agustus 2026 - 19:03 WIB

DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

31 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Bengkalis