RiauKepri.com, PEKANBARU- Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pria berinisial Su, warga Pekanbaru, karena membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kuansing, Sabtu (19/7/2025).
Su membakar lahan karet miliknya untuk dijadikan kebun sawit. Polisi menyita barang bukti berupa dua kayu bekas bakaran dan satu mancis.
Kasus ini diungkap setelah laporan warga soal pembukaan lahan dengan cara membakar. Polisi menjerat Su dengan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini bentuk komitmen Polri dalam mencegah Karhutla yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Shilton. (RK5)







