Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Ini Kronologis Lengkap Dari Kepolisian Terkait Paman Tewaskan Ponaan Sendiri 

badge-check

Ini Kronologis Lengkap Dari Kepolisian Terkait Paman Tewaskan Ponaan Sendiri  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Tersangka berinisial AR (37) berhasil diamankan atas kasus yang terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (20/07/2025).

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Jasen (17), warga Desa Renak Dungun, diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh paman kandungnya sendiri.

Menurut keterangan AKP Roemin Putra, pada pagi hari tersebut, Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi mengenai penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Lokasi kejadian di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim memerintahkan Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda T. Erick Ghazali berhasil mengamankan AR di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun dan membawanya ke Polres Meranti untuk proses penyidikan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu satu helai baju kaos merah, satu celana pendek hitam motif garis putih, dan satu parang panjang yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

“Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan, namun fakta bahwa pelaku membawa dan menggunakan parang serta melakukan pengejaran menunjukkan adanya perencanaan atau intensi tinggi dan konflik personal,” jelas Kasatreskrim.

Tersangka AR saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dari beberapa Pasal yang disebutkan tersebut, terduga pelaku terancam Hukuman Mati, atau Penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. (RK12).

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Meranti Dorong Pengelolaan Lahan Hutan dan Penguatan Pertahanan Pulau Rangsang

17 Sep 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Meranti Dorong Pengelolaan Lahan Hutan dan Penguatan Pertahanan Pulau Rangsang

Polsek Tebing Tinggi Cek Pertanian Jagung Manis Warga, Dukung Ketahanan Pangan

17 Sep 2026 - 14:56 WIB

Polsek Tebing Tinggi Cek Pertanian Jagung Manis Warga, Dukung Ketahanan Pangan

Pesan Tegas dari Kapolres Meranti kepada 5 Perwira Yang Baru Dilantik

17 Sep 2026 - 11:00 WIB

Pesan Tegas dari Kapolres Meranti kepada 5 Perwira Yang Baru Dilantik

Tersangka Kasus Korupsi di Setdakab Meranti Lebih dari Satu Orang

16 Sep 2026 - 18:57 WIB

Tersangka Kasus Korupsi di Setdakab Meranti Lebih dari Satu Orang

LKTJ Meranti Dibuka untuk Semua Wartawan, Aldo: Buktikan Kemampuan Terbaik

16 Sep 2026 - 17:00 WIB

LKTJ Meranti Dibuka untuk Semua Wartawan, Aldo: Buktikan Kemampuan Terbaik
Trending di Meranti