Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Akademisi: Status DIR Adalah Instrumen Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

badge-check

Akademisi Universitas Riau, Mardhiansyah. Perbesar

Akademisi Universitas Riau, Mardhiansyah.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Usulan pengakuan Daerah Istimewa Riau (DIR) bukan hanya sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal. Hal itu disampaikan dalam rapat terpumpun pembahasan naskah akademis DIR yang digelar Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Sabtu (2/8/2025), di Pekanbaru.

Akademisi Universitas Riau, Mardhiansyah mengatakan bahwa DIR bukanlah sebuah akhir dari perjuangan, tetapi langkah awal menuju pembangunan yang lebih adil dan berbasis identitas lokal.

“Begitu DIR terbentuk, itu bukan berarti masyarakat langsung sejahtera. Tapi itu adalah instrumen untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai kita,” ungkap Mardhiansyah.

Perjuangan terhadap DIR, jelas Mardiansyah, bukan sesuatu yang melanggar hukum, dan tak usah dikhawatirkan karena kekayaan budaya dan adat Melayu Riau telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau, khususnya pada Pasal 5.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tersebut, jelas Mardinsyah, disebutkan bahwa budaya Melayu Riau mencakup keragaman suku, sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, serta kearifan lokal yang berakar pada nilai-nilai religius dan pelestarian lingkungan.

Namun, menurut Mardhiansyah, hal ini belum diiringi dengan kewenangan yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan mengembangkan kekhususan tersebut secara optimal. “Pengakuan itu bersifat normatif, tetapi pelaksanaannya terbatas karena tidak didukung kewenangan yang sesuai. Maka diperlukan status daerah istimewa agar Riau memiliki ruang gerak yang lebih luas dan khusus,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Prof Dr Ashaluddin Jalil menyampaikan bahwa dalam naskah akademik DIR perlu ditegaskan secara jelas mengenai perbedaan antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Hal ini penting untuk menghindari kerancuan dalam implementasi kebijakan dan pemberlakuan hukum di masa mendatang.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan naskah akademik yang akan menjadi dasar pengajuan resmi status keistimewaan bagi Provinsi Riau. Usulan tersebut didasarkan pada karakteristik budaya Melayu serta sistem pemerintahan adat yang dikenal sebagai tali berpilin tiga, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, ulama, dan tokoh adat. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

21 Okt 2026 - 11:38 WIB

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

21 Okt 2026 - 11:01 WIB

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

20 Okt 2026 - 16:34 WIB

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

20 Okt 2026 - 10:34 WIB

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah
Trending di Pekanbaru