RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Penyaluran tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, di Kantor Dinas Sosial, Senin (4/08/2025).
Sebanyak 30.411 keluarga penerima manfaat (KPM) di Meranti mendapatkan alokasi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Juni dan Juli. Total bantuan yang disalurkan mencapai 628,2 ton.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Badan Pangan Nasional yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain beras, Meranti juga menerima bantuan gabah dan jagung, yang pada tahap awal disalurkan sebanyak 30 ton.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, mengatasi kerawanan pangan, stunting, dan kemiskinan, serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah.
“Cadangan pangan ini sangat penting sebagai upaya antisipasi terhadap kekurangan pangan, keadaan darurat, maupun gejolak harga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyaluran CPP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Bengkalis, Zairi Yuriadi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Meranti telah menerima bantuan CPP selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2023, bantuan disalurkan selama enam bulan, sedangkan tahun 2024 selama sembilan bulan.
“Kami berharap ke depan Meranti bisa memiliki gudang Bulog sendiri agar distribusi dan penyimpanan pangan bisa lebih optimal,”ujarnya.
Acara penyaluran bantuan turut dihadiri Danramil 02 Tebing Tinggi, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Bappeda, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada Badan Pangan Nasional serta kementerian dan lembaga terkait atas terlaksananya program ini. Ia berharap program bantuan pangan dapat terus berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (RK12).







