RiauKepri.com, KARIMUN – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Kundur musnahkan barang bukti perkara sudah inkracht yang telah diputuskan pengadilan negeri Tanjungbalai Karimun di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu Kamis (07/08/2025)
Tampak hadir mendampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte, SH, MH, Kapolsek Kundur AKP. Septimaris, SE, Plt Camat Kundur Sumiran, Danramil Kundur Kapten Inf Ridwan Nainggolan, Kepala RSUD Kundur dr Suharyanto
Hengky Fransiscus Munte, S.H.,M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht yang telah diputuskan oleh pengadilan, ujar Hengky
Lebih jauh Hengky menyebutkan putusan yang sudah inkracht merupakan putusan pengadilan yang sudah diterima, tidak ada upaya banding lagi ke pengadilan tinggi, ujar Hengky
Hengky menghimbau dan mengajak kepada unsur pimpinan kecamatan, orang tua anak anak untuk selalu berkoordinasi, saling memantau agar anak anak tidak terpengaruh dengan hal hal yang negatif seperti narkoba, ujar Hengky (RK14)
Editor: Dana Asmara







