RiauKepri.com, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram digagalkan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jumat (8/8/2025).
Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial M (26), ditangkap setelah kedapatan membawa delapan bungkus sabu yang disembunyikan dalam koper hitam. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper milik tersangka saat melewati mesin X-ray.
“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan segera mengamankan koper tersebut. Setelah diperiksa manual, ditemukan delapan bungkus sabu,” ujar Putu, Selasa (12/8/2025).
Total sabu yang diamankan seberat 4.108 gram, dibungkus plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut disita.
Tersangka ditemukan sedang berada di ruang merokok bandara. Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu.
Kombes Putu menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pengamanan bandara dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lewat jalur udara.
Kini tersangka diamankan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (RK5)
Editor: Dana Asmara







