Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Pekanbaru

Bawa 4 Kg Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus di Bandara Pekanbaru

badge-check


					Barang bukti yang diamankan. Perbesar

Barang bukti yang diamankan.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram digagalkan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jumat (8/8/2025).

Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial M (26), ditangkap setelah kedapatan membawa delapan bungkus sabu yang disembunyikan dalam koper hitam. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper milik tersangka saat melewati mesin X-ray.

“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan segera mengamankan koper tersebut. Setelah diperiksa manual, ditemukan delapan bungkus sabu,” ujar Putu, Selasa (12/8/2025).

Total sabu yang diamankan seberat 4.108 gram, dibungkus plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut disita.

Tersangka ditemukan sedang berada di ruang merokok bandara. Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu.

Kombes Putu menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pengamanan bandara dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lewat jalur udara.

Kini tersangka diamankan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (RK5)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa

9 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kenduri Wartawan

8 Februari 2026 - 11:13 WIB

LAMR Kecam Perburuan Gajah di Pelalawan, Serukan Warisi Alam untuk Anak Cucu

7 Februari 2026 - 07:53 WIB

Gading

7 Februari 2026 - 06:20 WIB

Trending di Minda