RiauKepri.com, MERANTI – Sebanyak 241 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Temuan ini terungkap dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kendaraan yang belum dikembalikan tersebut terdiri atas 184 unit roda dua, 16 unit roda tiga, 39 unit roda empat, dan 2 unit roda enam. Dari total tersebut, Sekretariat Daerah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengembalikan kendaraan terbanyak, yakni 111 unit roda dua dan 32 unit roda empat yang tersebar di Selatpanjang dan Pekanbaru.
Selain Sekretariat Daerah, sejumlah OPD lainnya juga belum menyerahkan seluruh kendaraan dinasnya. Di antaranya:
Dinas Kesehatan: 18 unit roda dua, 5 unit roda empat
Dinas Perkimtan-LH: 14 unit roda tiga
BPKAD: 13 unit roda dua
Dinas PUPR: 3 unit roda dua, 1 unit roda empat, 1 unit roda enam
BPBD: 1 unit roda dua, 1 unit roda tiga
Dinas Sosial P3AP2KB: 1 unit roda dua
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: 9 unit roda dua
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 6 unit roda dua, 1 unit roda tiga
Dinas Perikanan: 4 unit roda dua
Disporapar: 2 unit roda dua
Dinas Perindustrian dan Perdagangan: 2 unit roda dua
Bapenda: 2 unit roda dua
Sekretariat DPRD: 6 unit roda dua, 1 unit roda empat
Kecamatan Tebingtinggi: 6 unit roda dua, 1 unit roda enam
Sementara itu, tercatat 11 OPD telah menyerahkan seluruh kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan,Dinas Penanaman Modal dan PTSP,Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja,Inspektorat,Bappeda Litbang, BKPSDM,Badan Kesbangpol, dan Satpol PP dan Damkar.
Adapun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dilaporkan tidak memiliki kendaraan dinas alias nol inventaris kendaraan.
Sebelumnya, Mantan Kabid Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah SE, M.Si, pernah menyampaikan bahwa inventarisasi ini baru mencakup dua wilayah, yaitu Selatpanjang dan Pekanbaru, sedangkan kecamatan lainnya belum termasuk dalam pendataan.
“Proses inventarisasi sudah selesai. Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ke Inspektorat. Laporan ini memuat berbagai temuan, mulai dari kendaraan yang hilang, pelat nomor tidak sesuai, hingga modifikasi bentuk kendaraan,” ujar Istiqomah, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa OPD yang tercantum dalam temuan akan diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti. Apabila dalam kurun waktu tersebut kendaraan tidak juga dikembalikan, maka persoalan ini akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika tidak ada kejelasan, maka ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset,” pungkasnya.
Sementara itu,Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kendaraan dinas Milik Pemerintah daerah Meranti hilang bahkan dirinya berharap pihak Asep bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita berharap Pemda meranti usut tuntas keberadaan Mobdin tersebut dan laporan pada APH agar dapat diselidiki keberadaanya. Mobil Dinas itu dibeli dari uang rakyat tentu kita sebagai masyarakat wajib melaporkan jika mengetahui kebenaran Mobdin tersebut pada pihak Aset atau pada APH,” kata Ramlan. (RK12).







