Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Tujuh Alasan Mengapa Khariq Anhar, Mahasiswa Unri, Harus Dibebaskan

badge-check

Zainul Akmal, S.H., M.H. Perbesar

Zainul Akmal, S.H., M.H.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Desakan pembebasan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri), terus menguat. Dosen Ilmu Hukum sekaligus penggerak GUSDURian Riau-Kepri, Zainul Akmal, S.H., M.H., menilai penangkapan Khariq oleh Polda Metro Jaya cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

Ia mengungkap tujuh dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan tersebut yang menjadi dasar kuat mengapa Khariq harus segera dibebaskan.

Menurut Zainul, berikut adalah tujuh alasan mendasar mengapa penangkapan Khariq dianggap tidak sah:

1. Tanpa Surat Tugas Penangkapan
Penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas kepada Khariq, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

2. Tanpa Surat Perintah Penangkapan
Tidak ditemukan surat perintah penangkapan dari atasan yang sah saat kejadian berlangsung.

3. Disertai Tindakan Kekerasan
Saat ditangkap, Khariq diduga mengalami penyiksaan fisik berupa pemitingan, pemaksaan, hingga pemukulan oleh petugas.

4. Diperiksa dalam Kondisi Tidak Sehat
Pemeriksaan awal dilakukan saat Khariq berada dalam kondisi kesehatan yang buruk, yang dapat mempengaruhi validitas keterangannya.

5. BAP Tidak Didampingi Penasehat Hukum Secara Menyeluruh
Berita Acara Pemeriksaan awal dinilai tidak sesuai dengan kenyataan karena Khariq tidak didampingi kuasa hukum secara utuh. Akibatnya, BAP tersebut ditolak dan harus diulang.

6. Tidak Pernah Dipanggil atau Diperiksa Sebelumnya
Sebelum penangkapan, Khariq tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

7. Surat Penangkapan dan Penahanan Diberikan Setelah Penahanan
Dokumen resmi penangkapan dan penahanan baru disampaikan setelah Khariq berada dalam tahanan.

Pelanggaran HAM dan Prinsip Hukum

Zainul menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran HAM. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 dan 34 yang menjamin kebebasan dari penyiksaan serta larangan penangkapan sewenang-wenang.

Selain itu, asas praduga tak bersalah juga harus dijunjung tinggi sebagaimana tertuang dalam UU HAM Pasal 18 ayat (1) dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Harus Humanis dan Profesional

Sebagai aparat penegak hukum, menurut Zainul, Polri seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak dasar warga negara. Ia menekankan pentingnya prinsip perintah tertulis dan perlunya polisi untuk menjalankan tugas secara profesional dan humanis.

“Rakyat bukan musuh Polisi. Kehadiran Polisi seharusnya untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” ujar Zainul.

Seruan untuk Evaluasi Institusi

Zainul menambahkan bahwa tindakan sewenang-wenang justru merusak citra institusi Polri di mata publik. Ia mengajak semua pihak untuk melihat kasus ini sebagai momentum evaluasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Khariq adalah putra terbaik bangsa. Dia tidak hanya cerdas, tapi juga peduli terhadap nasib bangsa ini. Itu harusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khariq ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sehari setelah mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (29/8/2025), di Terminal I Bandara Soetta, saat Khariq hendak kembali ke Pekanbaru. Pihak kepolisian menetapkan Khariq sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait sebuah unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, isi pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diduga telah dimanipulasi. Awalnya, dalam berita asli, Said Iqbal menyampaikan agar “anarko, pelajar, dan BEM jangan gabung Aksi 28 Agustus: ini murni isu buruh.” Namun dalam unggahan akun tersebut, kalimat itu diubah menjadi: “Said Iqbal tegaskan agar Anarko, Pelajar, dan BEM segera gabung aksi 28 Agustus: ini murni gerakan rakyat Indonesia.”

Perubahan kalimat ini menjadi dasar pelaporan terhadap Khariq. Ia dikenai Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang dimanipulasi. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

49 Tersangka Karhutla Ditangkap, 2.958 Hektare Riau Jadi Korban Api

7 Sep 2026 - 20:37 WIB

49 Tersangka Karhutla Ditangkap, 2.958 Hektare Riau Jadi Korban Api

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

7 Sep 2026 - 11:15 WIB

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah

7 Sep 2026 - 07:33 WIB

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah

Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas

5 Sep 2026 - 11:03 WIB

Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas

Pemimpin Nyanyuk

5 Sep 2026 - 07:48 WIB

Pemimpin Nyanyuk
Trending di Minda