RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang saat ini dalam tahap pembahasan lintas instansi.
Rapat koordinasi penyusunan Ranperwako tersebut dipimpin Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). Hadir dalam rapat, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Zulkarnaen, serta perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Elfiani menegaskan, Ranperwako ini bersifat jangka panjang karena menyangkut tata kota dan optimalisasi fungsi jalan. “Kita ingin penataan jalan lebih tertib, rapi, dan sesuai ketentuan. Aturan ini juga akan mengatur pemanfaatan bagian tertentu dari ruang jalan yang bisa dikelola resmi, sehingga berpotensi menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam mekanismenya, seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Menurut Elfiani, langkah ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus izin.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, menambahkan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak. “Kami membuka ruang masukan agar regulasi ini benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan dan dapat dijadikan acuan bersama,” katanya.
Dukungan juga datang dari sisi hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai Ranperwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola ruang milik jalan.
“Dengan regulasi ini, pemerintah punya dasar kuat untuk memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran bila ada penyalahgunaan,” jelas Lia. Ia menambahkan, konsistensi penerapan aturan akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
Melalui Ranperwako tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap penataan ruang jalan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. (RK9)