Menu

Mode Gelap
Mohd. Syafe’i (1923-1992): Polisi “Didikan” Jepang dari Sentajo Raya BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Kamis 18 September Muflihun Menang! Polda Riau Dipecundangi di Sidang Praperadilan Mendiktisaintek Dorong PT Timah Jadi Pelopor Pengembangan Logam Tanah Jarang di Indonesia Pemerintah Meranti Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 Pangan Murah Polsek Rangsang Di Serbu Masyarakat Pesisir, 14 Ton Habis

Tanjungpinang

Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan, Dorong Ketertiban Kota dan PAD

badge-check


					Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Perbesar

Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang saat ini dalam tahap pembahasan lintas instansi.

Rapat koordinasi penyusunan Ranperwako tersebut dipimpin Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). Hadir dalam rapat, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Zulkarnaen, serta perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Elfiani menegaskan, Ranperwako ini bersifat jangka panjang karena menyangkut tata kota dan optimalisasi fungsi jalan. “Kita ingin penataan jalan lebih tertib, rapi, dan sesuai ketentuan. Aturan ini juga akan mengatur pemanfaatan bagian tertentu dari ruang jalan yang bisa dikelola resmi, sehingga berpotensi menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Menurut Elfiani, langkah ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus izin.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, menambahkan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak. “Kami membuka ruang masukan agar regulasi ini benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan dan dapat dijadikan acuan bersama,” katanya.

Dukungan juga datang dari sisi hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai Ranperwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola ruang milik jalan.

“Dengan regulasi ini, pemerintah punya dasar kuat untuk memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran bila ada penyalahgunaan,” jelas Lia. Ia menambahkan, konsistensi penerapan aturan akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

Melalui Ranperwako tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap penataan ruang jalan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekolah Rakyat Tanjungpinang Jadi Harapan Baru 100 Anak Putus Sekolah

17 September 2025 - 17:39 WIB

Ansar Ahmad Disebut-sebut Akan Jadi Wamen, Warga Kepri Beri Beragam Tanggapan

16 September 2025 - 19:10 WIB

Tanjungpinang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Instruksi Pusat

16 September 2025 - 09:16 WIB

Kepri Satukan Pemerintah Daerah dan Kampus Perkuat Transformasi Pelayanan Publik

15 September 2025 - 14:55 WIB

Penyengat Heritage Fest 2025: Pulau Sejarah Disulap Jadi Panggung Wisata Malam

14 September 2025 - 13:29 WIB

Trending di Tanjungpinang