Menu

Mode Gelap
Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang Myanmar yang Menjadi Dilema Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers Indra Saputra Maju PD Tidar Kepri, Serangkaian Kegiatan Seminar Dilaksanakan 10-11 Mei 2026 Sempat Vakum Akibat Pandemi, Helat Budaya ‘Sabtu Batam Berpuisi’ Kembali Bergema di Rumahitam Marwah Diri

Tanjungpinang

Tanjungpinang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Instruksi Pusat

badge-check


					Tanjungpinang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Instruksi Pusat Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah bersiap melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, tahap pemberkasan administrasi menjadi fokus utama para calon peserta, mulai dari melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pemeriksaan kesehatan. Namun, jadwal resmi pelantikan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa proses PPPK paruh waktu ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemko ke pemerintah pusat. Dari sekitar 1.200 calon yang diajukan, semuanya telah mendapatkan persetujuan. “Kami tinggal menunggu arahan lebih lanjut terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sementara seluruh data sudah tersimpan dalam database,” katanya, Senin (15/9/2025).

Dari sisi teknis, Zulhidayat menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti jam kerja normal sebagaimana pegawai lainnya. Hanya saja, sistem penggajian disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran gaji berjenjang sesuai kualifikasi pendidikan, mulai dari lulusan SMA, D3, hingga S1, serupa dengan pola pembayaran honorer sebelumnya.

“Beda halnya dengan pegawai full time yang gajinya dibebankan langsung pada APBN. Untuk paruh waktu, tanggung jawab pembayaran ada di pemerintah daerah,” imbuhnya. Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen Pemko dalam menjaga keberlangsungan tenaga non-ASN agar tetap memiliki ruang dalam birokrasi.

PPPK paruh waktu ini ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang telah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil lulus formasi. Bahkan, Non-ASN yang tidak tercatat di database BKN namun pernah mengikuti seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk dipertimbangkan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemko Tanjungpinang mengurangi kekosongan tenaga di sejumlah sektor pelayanan publik. Dengan status baru tersebut, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski masih ada keterbatasan formasi ASN.

Zulhidayat juga mengimbau tenaga Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 agar segera menyiapkan berkas pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. “Kita menunggu keputusan resmi dari Kemenpan-RB, namun lebih baik semua calon sudah menyiapkan dokumen sejak dini agar proses berjalan lancar,” ujarnya. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang

10 Mei 2026 - 16:27 WIB

Indra Saputra Maju PD Tidar Kepri, Serangkaian Kegiatan Seminar Dilaksanakan 10-11 Mei 2026

10 Mei 2026 - 13:28 WIB

Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis

9 Mei 2026 - 13:02 WIB

SDN 006 Tanjungpinang Timur Kangkangi Juknis O2SN, Hak Atlet “Dikebiri”

5 Mei 2026 - 10:49 WIB

Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti

30 April 2026 - 06:33 WIB

Trending di Tanjungpinang