Menu

Mode Gelap
Kadinkes Anambas Terbitkan 3 ST PPPK, Satu Tenaga Tanpa Surat Tugas Tuai Sorotan Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang Myanmar yang Menjadi Dilema Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers Indra Saputra Maju PD Tidar Kepri, Serangkaian Kegiatan Seminar Dilaksanakan 10-11 Mei 2026 Sempat Vakum Akibat Pandemi, Helat Budaya ‘Sabtu Batam Berpuisi’ Kembali Bergema di Rumahitam

Tanjungpinang

Bea Dan Cukai Bersama Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pasutri Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg.

badge-check


					Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.  (F: ist) Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. (F: ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan kolaborasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang dengan mengamankan dua orang tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Selasa (21/04/2026)

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Tanjungpinang”, jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang

10 Mei 2026 - 16:27 WIB

Indra Saputra Maju PD Tidar Kepri, Serangkaian Kegiatan Seminar Dilaksanakan 10-11 Mei 2026

10 Mei 2026 - 13:28 WIB

Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis

9 Mei 2026 - 13:02 WIB

SDN 006 Tanjungpinang Timur Kangkangi Juknis O2SN, Hak Atlet “Dikebiri”

5 Mei 2026 - 10:49 WIB

Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti

30 April 2026 - 06:33 WIB

Trending di Tanjungpinang