RiauKepri.com, PEKANBARU- Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau berinisial Bripka AS ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan ini mencoreng citra institusi kepolisian, mengingat AS merupakan anggota aktif Direktorat Samapta Polda Riau.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) pada 10 September 2025 di Kota Dumai. Awalnya, tim menangkap tiga tersangka pengedar berinisial MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.
“Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Ahad (21/9/2025).
Selain itu, ketiga tersangka juga menyatakan bahwa hasil penjualan sabu disetor ke rekening penampungan atas nama orang lain yang dikendalikan oleh Bripka AS. Petugas kemudian menangkap AS di Kota Pekanbaru.
Kombes Anom menegaskan bahwa Bripka AS saat ini telah diproses secara pidana dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Riau.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Ia juga akan dikenakan sanksi etik,” ujar Anom.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, termasuk anggota sendiri.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” katanya.
Polda Riau, lanjut Anom, berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan internal kepolisian. (RK1)








