Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 3 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Riau

Parah, Oknum Polisi Polda Riau Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg

badge-check

Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau berinisial Bripka AS ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan ini mencoreng citra institusi kepolisian, mengingat AS merupakan anggota aktif Direktorat Samapta Polda Riau.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) pada 10 September 2025 di Kota Dumai. Awalnya, tim menangkap tiga tersangka pengedar berinisial MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.

“Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Ahad (21/9/2025).

Selain itu, ketiga tersangka juga menyatakan bahwa hasil penjualan sabu disetor ke rekening penampungan atas nama orang lain yang dikendalikan oleh Bripka AS. Petugas kemudian menangkap AS di Kota Pekanbaru.

Kombes Anom menegaskan bahwa Bripka AS saat ini telah diproses secara pidana dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Riau.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Ia juga akan dikenakan sanksi etik,” ujar Anom.

Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, termasuk anggota sendiri.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” katanya.

Polda Riau, lanjut Anom, berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan internal kepolisian. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Belah Rumah

2 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Sabut Batu

1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Peduli Warga Pesisir Rohil, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Pohon Lewat Program JALUR

31 Juli 2026 - 21:25 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Pekanbaru