Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Dukung Bintan Jadi Daerah Ramah Investasi, Fokus Bangun Kepastian Hukum bagi Investor LAMR Prihatin, Minta Masyarakat Tenang Sikapi Kasus Gubernur Riau Orientasi 944 Mahasiswa PPG Unilak Tahap 4 Disambut Antusias Rektor dan Peserta Waspada Hujan Ringan dan Awan Tebal di Kepulauan Riau pada Kamis, 6 November 2025 Bupati Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, TNI-Polri dan BPBD Siaga Penuh Kenzie & Danang, Atlet Jujitsu Batam Bertanding di Kejuaraan Dunia

Tanjungpinang

Hadapi Dinamika Ekonomi Batam, Gubernur Ansar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota BPSK Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang. F: Diskominfo Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota BPSK Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang. F: Diskominfo

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah dengan aktivitas ekonomi paling dinamis di Kepri.

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan pentingnya sinergi tiga unsur utama dalam BPSK, yakni unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Kami berharap anggota BPSK yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya. Perkokoh koordinasi antarunsur agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Ansar.

Ansar juga menyoroti pesatnya pertumbuhan ekonomi Batam yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Keberadaan BPSK, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan efisien tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Kota Batam merupakan pusat kegiatan ekonomi terbesar di Kepri. Karena itu, BPSK harus hadir untuk memastikan keadilan bagi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha,” tegasnya.

Adapun anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 yang dilantik terdiri dari tiga unsur:

  • Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Dra. Zul Arif, M.H.

  • Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, dan Syafril Y., S.E., M.Ak.

  • Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

Pelantikan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah geliat ekonomi Batam yang terus tumbuh dan bertransformasi menuju pusat perdagangan regional. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syaiful Kembali Pimpin MTI Kepri, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pemda untuk Transportasi Handal

5 November 2025 - 19:41 WIB

Ekspor Kepri Capai 18,13 Miliar Dolar AS, Tumbuh 22 Persen dalam Sembilan Bulan

4 November 2025 - 07:41 WIB

BPS Kepri Fokus Pemetaan Daya Saing Usaha Lewat Sensus Ekonomi 2026

3 November 2025 - 16:58 WIB

Festival Kopi Merdeka 2025: Bangkitkan Ekonomi Kreatif dan Hidupkan Kembali Kota Lama Tanjungpinang

3 November 2025 - 10:27 WIB

Drag Bike Kepri 2025: Arena Balap Resmi yang Gairahkan Ekonomi dan Bakat Muda Dompak

3 November 2025 - 08:01 WIB

Trending di Tanjungpinang