Menu

Mode Gelap
Peduli Warga Pesisir Rohil, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Pohon Lewat Program JALUR DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Kwarran Ungar Lepas 2 Penggalang Ikuti Jambore Nasional Cibubur Tahun 2026 Peduli Warga Pesisir Rohil, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Pohon Lewat Program JALUR Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Lapas Batam Bersama Warga Binaan Gelar Pekan Olahraga. Bhabinkamtibmas Desa Sesap Cek Perkebunan Jahe Warga, Dukung Ketahanan Pangan

Tanjungpinang

Hadapi Dinamika Ekonomi Batam, Gubernur Ansar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

badge-check

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota BPSK Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang. F: Diskominfo Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota BPSK Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang. F: Diskominfo

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah dengan aktivitas ekonomi paling dinamis di Kepri.

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan pentingnya sinergi tiga unsur utama dalam BPSK, yakni unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Kami berharap anggota BPSK yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya. Perkokoh koordinasi antarunsur agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Ansar.

Ansar juga menyoroti pesatnya pertumbuhan ekonomi Batam yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Keberadaan BPSK, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan efisien tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Kota Batam merupakan pusat kegiatan ekonomi terbesar di Kepri. Karena itu, BPSK harus hadir untuk memastikan keadilan bagi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha,” tegasnya.

Adapun anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 yang dilantik terdiri dari tiga unsur:

  • Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Dra. Zul Arif, M.H.

  • Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, dan Syafril Y., S.E., M.Ak.

  • Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

Pelantikan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah geliat ekonomi Batam yang terus tumbuh dan bertransformasi menuju pusat perdagangan regional. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 31 Juli 2026: Batam, Karimun, Natuna dan Anambas Berpotensi Hujan Ringan

31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Hendra Jaya Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Kota Tanjungpinang Periode 2026–2030

30 Juli 2026 - 14:12 WIB

PWI Kepri Konsolidasikan Program Strategis Bersama Pengurus Daerah

30 Juli 2026 - 06:38 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

30 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 29 Juli 2026: Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

29 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau