Menu

Mode Gelap
8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang Merupakan Nasri Yang Hilang

Riau

Sudah 1×24 Jam, KPK Belum Beri Keterangan Resmi Soal OTT Gubernur Riau

badge-check


					Abdul Wahid saat tiba di gedung KPK. (Foto: net) Perbesar

Abdul Wahid saat tiba di gedung KPK. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya diamankan tim KPK pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Riau. Namun hingga Selasa (4/11/2025) pukul 18.30 WIB atau sudah lebih dari 1×24 jam, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Abdul Wahid tiba pada Selasa pagi sekitar pukul 09.35 WIB. Ia datang bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda.

Selain ketiganya, total terdapat sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Satu orang lainnya disebut baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan tengah menuju Gedung Merah Putih.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan nilai uang maupun rincian pihak-pihak yang terjaring operasi itu.

Jurnalis dari berbagai media masih menunggu di Gedung Merah Putih KPK untuk mendapatkan keterangan resmi. Rencananya, konferensi pers akan digelar setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan, namun waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid dan delapan orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus

18 April 2026 - 17:33 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu

18 April 2026 - 12:03 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak

17 April 2026 - 21:27 WIB

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

Trending di Pekanbaru