RiauKepri.com, PEKANBARU– Gubernur Riau Abdul Wahid sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kafe di Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK bersama sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Tim sempat melakukan pencarian terhadap AW yang sempat kabur, dan berhasil diamankan di salah satu kafe di Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yonanda, serta lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dua tenaga ahli gubernur berinisial TM dan DMN turut diperiksa intensif oleh penyidik.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Sebagian uang ditemukan di Riau, sementara sisanya disita dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Riau. “Uang dari kantor PUPR Riau rencananya akan diserahkan kepada kepala daerah,” ujarnya.
KPK akan mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Budi menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan serius. “Ini sudah keempat kalinya pejabat di Riau terjaring OTT KPK,” tegasnya. (RK1/*)







