Menu

Mode Gelap
8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang Merupakan Nasri Yang Hilang

Nasional

KPK Ungkap Jatah Preman Abdul Wahid Rp 7 Miliar, Pejabat Menolak Dicopot

badge-check


					KPK menunjukan barang bukti korupsi Abdul Wahid. (Foto: net) Perbesar

KPK menunjukan barang bukti korupsi Abdul Wahid. (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik “jatah preman” yang dimaksud jatah untuk Abdul Wahid selaku gubernur Riau, senilai Rp7 miliar dalam pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Pimpinan KPK Johanes Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee proyek kepada Abdul Wahid.

“Pada Mei 2025, tim KPK menemukan adanya pertemuan di salah satu kafe antara sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan enam kepala UPT wilayah. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau atas penambahan anggaran tahun 2025,” kata Johanes dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penambahan anggaran tersebut terjadi pada proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, menurut Johanes, permintaan fee kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi langsung Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief.

“Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan itu diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya,” ujar Johanes.

Dalam komunikasi internal, istilah “jatah preman” digunakan untuk menyebut fee bagi Abdul Wahid. Kesepakatan itu menghasilkan setidaknya tiga kali setoran uang selama periode Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,5 miliar dari target Rp7 miliar.

Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,2 miliar di antaranya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk uang operasional dan kegiatan perangkat daerah. Setoran berikutnya pada November 2025 juga mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dengan sebagian dana mengalir langsung kepada Abdul Wahid melalui perantara berinisial MS.

“Dari keseluruhan kesepakatan tersebut, KPK memperkirakan total aliran dana kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,5 miliar,” kata Johanes.

KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini menunjukkan masih adanya pola permintaan imbalan atau fee proyek oleh penyelenggara negara. “Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama semua pihak. KPK akan terus memperkuat koordinasi, supervisi, dan penindakan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus

18 April 2026 - 17:33 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu

18 April 2026 - 12:03 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak

17 April 2026 - 21:27 WIB

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

Trending di Pekanbaru