RiauKepri.com, PEKANBARU- Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR), Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyatakan keprihatinan atas penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Tapi kita menjunjung proses hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah. Rangkaian hukum masih harus dilalui sampai ada putusan pengadilan,” ujar Datuk Seri Taufik, menjawab wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, LAMR berharap proses hukum berjalan adil dan murni berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi kepentingan lain. “Kita yakin KPK maupun aparat penegak hukum lainnya tetap profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.
Datuk Seri Taufik juga mengimbau masyarakat Riau tetap tenang dan tidak mengaitkan kasus ini dengan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan. “Kita juga yakin Pak Wahid dapat melewati semuanya ini dengan baik,” ujarnya menambahkan.
Menurut Datuk Seri Taufik, kasus yang menjerat beberapa pejabat tinggi di Riau selama ini menunjukkan perhatian lembaga antirasuah terhadap daerah tersebut. Karena itu, ia menilai perlu adanya penguatan instrumen pencegahan korupsi, baik dari aspek tata kelola pemerintahan, sosial, hukum, maupun politik. (RK1)







