RiauKepri.com PEKANBARU- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, seusai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 16.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, tim KPK terlihat membawa dua koper besar, satu koper kecil, serta satu kardus berisi air mineral dari area kediaman gubernur. Tak lama kemudian, Raja Faisal keluar melalui sisi kiri tangga gedung dengan mengenakan kemeja abu-abu dan tas selempang. Ia langsung diarahkan ke salah satu mobil KPK yang telah disiapkan di pelataran kantor.
Beberapa menit setelah itu, rombongan penyidik bergerak ke area parkir belakang. Di depan Masjid Kantor Gubernur, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi terlihat telah menunggu. Mengenakan kemeja putih, ia kemudian masuk ke salah satu mobil KPK sebelum rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa mobil dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan mobil dinas milik Syahrial Abdi. Dari kendaraan Sekdaprov, penyidik membawa sejumlah dokumen dan setumpuk berkas yang dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hitam. Seluruh proses berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Riau.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status pengamanan kedua pejabat tersebut maupun keterkaitan dokumen yang dibawa dalam penyidikan. Pemerintah Provinsi Riau juga belum memberikan tanggapan atas rangkaian kegiatan penyidik KPK di lingkungan kantor gubernur.
Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK di Pemerintah Provinsi Riau ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan dalam proyek penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. (RK1/goriau)








