RiauKepri.com, BINTAN – Kabupaten Bintan kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten memperkuat intervensi penanganan stunting. Pengakuan tersebut datang melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang menetapkan Bintan sebagai salah satu penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk percepatan penurunan stunting. Bintan menjadi bagian dari 50 daerah terpilih se-Indonesia yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja penanganan stunting yang terukur dan berkelanjutan.
Pemberian insentif fiskal tahun ini mengedepankan pendekatan kinerja, bukan sekadar administrasi. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp300 miliar bagi daerah yang dinilai mampu melakukan percepatan penurunan stunting. Bintan, di bawah kepemimpinan Bupati Roby Kurniawan, menerima total DIF sebesar Rp5,9 miliar atau tepatnya Rp5.910.642.000.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Rabu (12/11).
Dalam arahannya, Wapres Gibran menekankan bahwa penanganan stunting tidak boleh lagi berjalan secara parsial. Ia menyoroti bahwa stunting adalah persoalan multidimensi yang mencakup kondisi lingkungan, akses air bersih, sanitasi, hingga kualitas permukiman. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
Bagi Pemkab Bintan, insentif ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi dorongan untuk memperkuat model penanganan stunting berbasis kolaborasi. Bupati Roby Kurniawan menegaskan bahwa seluruh unsur lintas sektor di Bintan akan semakin dipacu untuk bergerak lebih agresif dalam upaya penurunan stunting.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, kader Posyandu, perangkat desa, dan berbagai elemen masyarakat yang selama ini terlibat langsung dalam pemantauan balita, edukasi gizi, hingga pendampingan keluarga berisiko stunting.
Menurut Roby, DIF ini juga akan diarahkan untuk memperkuat inovasi daerah yang sebelumnya telah berjalan, termasuk intervensi spesifik bagi ibu hamil dan balita, serta penguatan data melalui aplikasi Elsimil.
Penetapan Bintan sebagai penerima insentif menunjukkan bahwa daerah ini memiliki capaian yang baik pada parameter penilaian. Mulai dari integrasi target stunting dalam dokumen perencanaan, aksi konvergensi, pemantauan pertumbuhan balita, cakupan imunisasi, hingga pemeriksaan kehamilan dan layanan KB pasca persalinan.
Capaian nasional juga menjadi sorotan. Beberapa daerah penerima DIF menunjukkan penurunan signifikan, seperti Kabupaten Sidenreng Rappang yang berhasil menurunkan prevalensi stunting 5,2 persen dalam setahun. Hal ini menjadi pembanding sekaligus motivasi bagi Bintan untuk terus mengakselerasi kinerjanya.
Melalui insentif fiskal ini, Pemkab Bintan menegaskan arah kebijakan baru: memperkuat ekosistem kolaborasi, meningkatkan akuntabilitas data, serta mendorong intervensi yang benar-benar menyentuh keluarga sasaran. Semua itu dilakukan untuk mendukung visi nasional dalam mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, unggul, dan bebas stunting. (RK9)







