RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk memperkuat standar layanan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kualitas tata kelola data dan kesiapan teknologi. Hal ini mengemuka saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kantor Diskominfo Batam, Senin (17/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyoroti bahwa tantangan keterbukaan informasi publik tidak hanya terletak pada penyampaian data, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap informasi yang keluar valid, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Selama ini Batam berada pada kategori terbaik, namun mempertahankan kualitas membutuhkan konsistensi. Informasi yang kita keluarkan harus benar-benar mencerminkan proses pemerintahan yang berjalan,” ujar Amsakar.
Untuk itu, ia meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki perspektif yang sama terkait tata kelola informasi, termasuk kemampuan adaptasi terhadap isu-isu yang berkembang cepat di masyarakat. Ia menilai bahwa peningkatan kualitas layanan bukan hanya soal teknis, tetapi juga pemahaman menyeluruh terhadap substansi pemerintahan.
Di sisi lain, Diskominfo Batam memaparkan bahwa berbagai inovasi berbasis digital terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang lebih mudah. Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyebutkan bahwa aplikasi informasi publik berbasis web kini menjadi instrumen utama dalam memperluas jangkauan layanan.
“Kami memanfaatkan teknologi untuk memastikan setiap masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat. Saran dari Komisi Informasi akan menjadi pedoman penting dalam proses perbaikan kami,” jelas Rudi.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, menegaskan bahwa aspek perlindungan dan klasifikasi data juga menjadi bagian penting dalam Monev. Menurutnya, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap undang-undang mengenai informasi yang bersifat dikecualikan.
“Pengelolaan informasi harus punya batas yang jelas. Tidak semua informasi dapat dibuka, namun yang wajib dipublikasikan harus disampaikan secara bertanggung jawab,” katanya.
Melalui Monev ini, sinergi antara Komisi Informasi Kepri dan Pemko Batam diharapkan semakin kuat dalam menjaga transparansi sekaligus memastikan kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap andal dan dapat dipertanggungjawabkan. (RK6)







