RiauKepri.com, SIAK – Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah di Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai museum nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Pariwisata Siak yang mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) untuk Istana Siak.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Riau dan kemudian diteruskan kepada Kepala Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, mengatakan penetapan status museum diberikan setelah proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan. Ia menyebut bahwa Istana Siak telah memenuhi kriteria sebagai museum sesuai ketentuan nasional.
Menurut Tekad, verifikasi menunjukkan bahwa Istana Siak memiliki visi dan misi yang jelas, koleksi yang relevan, kondisi bangunan yang layak, sumber daya manusia pengelola, serta dukungan pendanaan tetap sebagai syarat utama pendirian museum.
Ia menjelaskan bahwa penamaan museum mengikuti aturan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Penetapan nama dilakukan sebagaimana diajukan dalam permohonan resmi pemerintah daerah.
Melalui proses tersebut, Kementerian Kebudayaan menetapkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak. Museum ini beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Dengan status sebagai museum, pengelolaan Istana Siak kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau serta Kementerian Kebudayaan. Hal ini sekaligus memastikan bahwa museum tersebut mendapat dukungan pembinaan sesuai standar nasional.
Tekad menambahkan bahwa Kabupaten Siak kini memiliki dua cagar budaya berstatus museum nasional, yaitu Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Menurutnya, kedua museum tersebut akan menjadi prioritas dalam pemeliharaan dan alokasi anggaran demi menjaga kelestarian sejarah dan budaya daerah. (RK1/*)







