RiauKepri.com, PEKANBARU- Dengan tangan bergetar dan selembar bukti laporan polisi yang diremas kuat di genggamannya, Norma (50) berdiri di gerbang SMA 3 Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Dia memberanikan diri melakukan sesuatu yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya, mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan demi mencari keadilan bagi suaminya, Eramzi (58).
Cerita Norma, pada 18 November 2025, Kapolda Riau datang ke SMA 3 Selatpanjang dalam acara nanam pohon. Sekitar pukul 09.00 WIB, dia menunggu di gerbang sekolah. Tujuannya satu: menaruh asa keadikan kepada Kapolda.
Pasangan suami istri di Selatpanjang ini memang tengah berjuang melawan dugaan mafia tanah, perjuangan yang membuat Eramzi dipenjara, ditetapkan sebagai tersangka, dan kehilangan lahannya sendiri.
Norma menunggu sejak pagi, seorang diri. Saat rombongan Kapolda hendak meninggalkan lokasi penanaman pohon, ia maju, menyodorkan surat laporan polisi milik suaminya.
“Tolong, Pak. Suami saya jadi korban mafia tanah,” kata Norma dengan suara gemetar.
Kapolda menerima surat itu. Pertemuan itu hanya beberapa detik, tapi bagi Norma, cukup untuk mengembalikan sedikit harapan.
“Saya senang dan bersyukur beliau mau mendengar saya. Semoga Pak Kapolda bantu kami,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Perjuangan Panjang
Eramzi, seorang petani sagu yang sempat mendekam di penjara setelah dilaporkan Her alias Aguan atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian batang sagu di tanah yang diklaim milik Eramzi sendiri.
Kasus bermula tahun 2019, ketika pekerja yang memanen sagu milik Eramzi dihentikan oleh Her alias Aguan yang mengaku pemilik lahan. Tak lama, laporan polisi dibuat, dan proses hukum justru berbalik menghantam Eramzi.
Padahal, menurut penasihat hukumnya, Herman, justru Aguan yang diduga menggunakan SKGR dengan tanda tangan Eramzi yang dipalsukan.
“Tulis dan baca saja dia tidak bisa, apalagi memalsukan surat,” kata Herman.
Di persidangan tahun 2022, terungkap SKGR Nomor Reg Camat 07/PPAT/2000 dokumen yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli. Eramzi terkejut melihat tanda tangan yang bukan miliknya, namun ia tidak diperbolehkan mendapatkan salinan dokumen itu.
Meski demikian, laporan terhadap Aguan atas dugaan penggunaan surat palsu telah dibuat sejak Februari 2025. Namun, hingga kini, hasil gelar perkara yang dilakukan 5 Agustus 2025 belum disampaikan kepada pelapor.
“Harusnya Her alias Aguan yang diproses hukum. Tapi yang jadi tersangka malah klien saya. Ada apa?” ujarnya.
Hanya Minta Keadilan
Norma hanya ingin laporan suaminya diproses secara objektif, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap orang kecil.
“Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Kenapa suami saya yang diproses? Apa ada oknum bermain? Mohon bantu kami, Pak Kapolda,” ujarnya lirih.
Setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, Eramzi kini telah bebas. Tapi keluarga ini masih terus mencari keadilan, agar tanah mereka tidak dirampas, dan nama Eramzi dipulihkan.
Sudah Ditangani
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat bahwa kasus ini “sudah ditangani Subdit II.”
Namun bagi Norma dan Eramzi, perjuangan belum selesai. Mereka berharap langkah kecil Norma mencegat Kapolda hari itu dapat membuka pintu penyelesaian hukum yang adil.
Karena bagi mereka, ini bukan sekadar soal tanah melainkan harga diri, hidup, dan masa depan keluarga. (RK1/*)







