Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Dukung Ketahanan Pangan, Ps. Kasium Polsek Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil di Wilayah Panipahan Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

Nasional

Warisan Karya Raja Ali Haji Disahkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional ( İKON )

badge-check


					Perpusnas  mengesahkan  karya karya warisan  RAH,  pahlawan nasional , Pujangga dan Ulama dari  Kepri  sebagai warisan  İKON  Indonesia., di ruang pertemuan hotel Mercure Sabang , Jakarta. (Foto: Ist) Perbesar

Perpusnas mengesahkan karya karya warisan RAH, pahlawan nasional , Pujangga dan Ulama dari Kepri sebagai warisan İKON Indonesia., di ruang pertemuan hotel Mercure Sabang , Jakarta. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, JAKARTA – Perpustakaan Nasional ( Perpusnas ) mengesahkan karya karya warisan Raja Ali Haji ( RAH ), pahlawan nasional , Pujangga dan Ulama dari Kepulauan Riau ( Kepri ) sebagai warisan Ingatan Kolektif Nasional ( İKON ) Indonesia. Pengesahan itu ditandai dengan penanda tanganan sartifikat oleh Kepala Perpustakaan Nasional Prof E Amirudin Aziz dan penyerahan sartifikat tersebut kepada Tim pengusul dari Kepulauan Riau , Rabu, 10 Desember 2025 di ruang pertemuan hotel Mercure Sabang , Jakarta.

Sebelum acara penanda tanganan sartifikat tersebut , tim pengusul Kepri yang terdiri dari Herry Ardianto ( Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri ) mewakili salah satu pengusul , Datuk Sri Rida K Liamsi ( Ketua tim Kerja Pengusulan ) dan Rendra Setyadiharja ( Sekretaris tim kerja ), telah menyampaikan argumentasi terakhir mereka di depan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia , tentang alasan mengapa karya karya Raja Ali Haji layak dan patut dicatat dan diterima sebagai IKON Indonesia.

Menurut Rida sebagai juru bicara tim pengusul , karya karya Raja Ali haji sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia literasi dan ke ilmu an di Indonesia , dan bahkan di dunia internasional .

Raja Ali Haji, lanjut Rida, yang lahir tahun 1808 di penyengat sepanjang usianya yang 75 tahun telah mewariskan sekitar 20 karya, berupa buku buku , beberapa diantara karya itu sangat terkenal dan telah menjadi sumber rujukan dan kajian oleh para ilmuwan yang ada di Indonesia, Singapura , Malaysia, Brunei dan bahkan sampai di Belanda, Inggeris, Amerika dan Australia. Banyak para şarjana yang melakukan kajian terhadap karya tersebut untuk memperoleh gelar Phd mereka dan banyak karya karya penting yang sudah ditulis kemudian berdasarkan karya karya tersebut.

Menurut Rida , ada 5 karya penting Raja Ali Haji, yaitu Gurindam XII ( Karya sastra klasik ), Bustan Al Khatibin ( kıtab tata bahasa Melayu ), Pengetahuan Bahasa ( kamus bahasa Melayu ), Thamarat Al Mühimma ( Karya tentang ilmu politik dan penerintahan), dan Tuhfat Al Navis ( Sejarah ). Semua karya karya ini telah menjadi bahan rujukan dalam penulisan dan telah dialih aksara dari haruf arab melayu ke huruf latin , dan bahkan diterjemahkan ke dalam bahasa asing , terutama bahasa Inggeris.

Menurut Rida lagi , manuskrip asli karya karya tersebut ada yang tersimpan di pulau Penyengat , di Tanjungpinang, , ada yang tersimpan yang menjadi koleksi Perpusnas Indonesia di Jakarta, tapi ada juga yang tersimpan di luar negeri antara lain di Perpustakaan Nasional Malaysia, di Univesitas Leiden ( Belanda ) dan Perpustakaan nasional Inggeris di London. Disamping masih ada yang disimpan oleh masyarakat, terutama ahli waris dan kerabat Almarhum Raja Ali Haji.

Dewan pakar komite IKON Indonesia yang diketuai oleh Dr Mukhlis PaEni ( sejarawan ) dan beranggotakan antara lain Prof Wardiman ( Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) dan beberapa filolog itu , telah setuju dan merekomendasikan agar karya karya Raja Ali Haji itu diterima dan disahkan menjadi warisan IKON Indonsia dengan catatan antara lain agar setelah disahkan , ada tindakan lanjut ağar karya karya tersebut segera disebar luas kan dan di sosialisasi kan terutana pada generasi muda dalam berbagai bentuk program dan alih wahana dan tidak hanya selesai dalam bentuk pengakuan dan sartifikat pengesahan.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Perpusnas Prof E Amiruddin dalam sambutan nya dan menegaskan bahwa pencatatan dan pengesahan karya karya sebagai IKON itu adalah kebijakan strategis dalam rangka membangun masa depan peradaban bangsa Indonesia . Langkah kecil dan sederhana tapi bermain besar bagi masa depan peradaban.

Menurut Prof Aminudin lagi , tahun 2025 ini ada 5 daerah di Indonesia yang usulan disahkan sebagai IkON Indonesia, yaitu Jawa timur, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Jakarta, Lampung dan terakhir Kepri.

Sementara itu Herry Ardianto , Kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri atas nama pengusul menyampaikan komitmen bahwa Kepri akan bekerja keras ağar warisan karya Raja Ali Haji itu ini segera di sosialisasi dan ditindak lanjut i dengan berbagai program. “ Rencana pembangunan tugu bahasa di pulau penyengat juga adalah bahagian dari
komitmen Pemprov Kepri untuk menjadikan karya kaya warisan Raha Ali Haji sebagai kekuatan masa depan kebudayaan, khususnya di Kepulauan Riau.

Usulan warisan Karya Raja Ali Haji sebagai IKON Indonesia sudah diajukan kepri melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri dengan dukungan Yayasan Budaya Indera Sakti, Yayasan Warisan Bintan , Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH ), Stusipol RHF, STAI SAR, Disbud Kepri , Dinas perpustakaan dan Arsio Kota Tanjungpinang, Disbudpar Tanjungpinang, sejak bulan Juli 2025. Tetapi karena nasih ada beberapa persaratan yang kurang, diperbaiki lagi , karena itu baru bulan Desember dinyatakan lengkap dan dibahasd dan dinilai oleh tim komite dan dewan pakar Komite İKON Indonesia. Selanjutnya, setelah disahkan sebagai IKON indonesia, akan di ajukan lagi sebagai MOW ( memory of the World ). (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditunda, Penerapan Batas Belanja Pegawai 30% APBD

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Peringatan Tsunami di Indonesia Berakhir, Korban Gempa Filipina Bertambah

8 Juni 2026 - 14:02 WIB

Usai Tes Kesehatan, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

8 Juni 2026 - 13:51 WIB

Anggota Polda Kepri Nurtakhim, Raih Prestasi Terbaik di Polda Sulsel

8 Juni 2026 - 08:43 WIB

Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

4 Juni 2026 - 08:40 WIB

Trending di Bisnis