Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 2 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Warga Diminta Tetap Waspada DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan Dua Putra Terbaik Meranti Siap Harumkan Nama Riau di Kejurnas Woodball 2026 KPK: Jabatan Sekda Kuansing Diduga Ditebus Land Cruiser Rp2,05 Miliar, Bupati Jadi Tersangka Berapa Harga Jabatannya, Pak? Suhardiman Langsung Terdiam Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Bengkalis

Pria Paruh Baya Diciduk Saat Transaksi Sabu di Jalan Asrama Tribrata Mandau

badge-check


					Pria Paruh Baya Diciduk Saat Transaksi Sabu di Jalan Asrama Tribrata Mandau Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali berhasil digagalkan. Pada Jumat (17/04/2026) sore, tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E.A (58).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 2 paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka, 1 unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil dari peredaran narkotika. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pendukung seperti sarung timbangan dan plastik pembungkus yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis