Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Nasional

Pengguna Vape Bisa Dijerat UU Narkotika

badge-check


					Bareskrim mengungkap aturan baru mengenai zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika. (Foto: Net) Perbesar

Bareskrim mengungkap aturan baru mengenai zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika. (Foto: Net)

RiauKepri.com, JAKARTA — Bareskrim mengungkap aturan baru mengenai zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika. Aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025.

“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjawab wartawan, Kamis (11/12/25).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini, maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan.

Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya etomidate masuk dalam golongan obat bius. Namun, obat ini dikerahui dicampurkan ke dalam liquid vape. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

16 Januari 2026 - 20:14 WIB

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

14 Januari 2026 - 07:10 WIB

3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak

13 Januari 2026 - 15:44 WIB

Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

13 Januari 2026 - 14:27 WIB

ASEAN Bersiap Sambut Mata Uang BRICS, Indonesia Berpeluang Jadi Penghubung Perdagangan Regional

12 Januari 2026 - 09:33 WIB

Trending di Nasional