RiauKepri.com, SIAK– Ruang gerak pembangunan masyarakat di Kabupaten Siak kian menyempit akibat dominasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kondisi tersebut dinilai telah menggerus pemenuhan hak-hak dasar warga dan berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Persoalan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ke Kabupaten Siak, Ahad (14/12/2025), yang disambut dialog terbuka bersama pemerintah daerah dan masyarakat di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyebut konflik agraria di wilayahnya ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak jika tidak ditangani secara serius oleh negara.
Ia mengungkapkan, belum genap beberapa hari dilantik sebagai Bupati Siak, konflik lahan sudah terjadi di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, antara masyarakat dengan perusahaan pemegang konsesi.
“Terbukti, saat saya baru saja dilantik, sudah pecah konflik lahan antara masyarakat dengan PT SSL di Tumang,” ujar Afni di hadapan Menteri HAM.
Menurut Afni, meski kewenangan perizinan kehutanan dan agraria berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi warganya.
Hak-hak tersebut meliputi hak atas tanah, air bersih, udara sehat, pendidikan, dan layanan kesehatan sebagai kebutuhan paling mendasar masyarakat.
Dalam pemaparannya, Afni menunjukkan peta tata ruang Kabupaten Siak yang didominasi kawasan berwarna kuning atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Ia menilai, minimnya wilayah bebas konsesi membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi sangat terbatas.
“Saya ingin penyebutan kawasan industri tidak lagi menggunakan istilah hutan. Hutan itu heterogen, sementara ini hanya satu jenis tanaman, yakni akasia,” tegasnya.
Selain HTI, Afni menyebut wilayah Kabupaten Siak juga didominasi oleh HGU yang tersebar di puluhan kampung dan kelurahan.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, HGU berada di 54 kampung dan enam kelurahan. Sementara HTI dan kawasan hutan mencakup 63 kampung dan dua kelurahan dari total 131 kampung dan kelurahan di Siak.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap sekitar setengah juta jiwa penduduk Siak yang hingga kini belum sepenuhnya menikmati akses infrastruktur dasar secara layak.
Afni menggambarkan, anak-anak harus melintasi jalan berlumpur saat musim hujan dan berdebu ketika kemarau untuk berangkat ke sekolah. Akses layanan kesehatan pun kerap terkendala jarak dan infrastruktur.
Ia menegaskan, keterbatasan pembangunan bukan disebabkan keengganan pemerintah daerah bekerja, melainkan karena wilayah yang akan dibangun berada dalam kawasan konsesi dan memerlukan izin pelepasan dari pemerintah pusat.
Persoalan serupa, lanjut Afni, banyak terjadi di Kecamatan Minas, Kandis, dan Sungai Mandau yang hingga kini masih menghadapi kendala pembangunan dasar.
“Mestinya negara hadir mengantarkan pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar sekaligus hak asasi manusia,” tutup Afni. (RK1/*)







