Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

DPRD Riau Siapkan Langkah Cepat Akhiri Kevakuman KI dan KPID

badge-check

Tampak Depan Gedung DPRD Riau. (Foto: Net) Perbesar

Tampak Depan Gedung DPRD Riau. (Foto: Net)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Vakumnya kepemimpinan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau sejak awal 2026 menjadi peringatan serius bagi tata kelola informasi dan penyiaran di daerah. Berakhirnya masa jabatan seluruh komisioner pada Desember 2025 membuat dua lembaga strategis ini praktis berhenti beroperasi, sehingga fungsi pengawasan informasi publik dan siaran ikut terhenti sementara.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik. Tidak adanya komisioner yang sah secara hukum menyebabkan seluruh aktivitas kelembagaan, termasuk penggunaan anggaran negara, tidak dapat dijalankan. Bahkan, operasional kantor KPID Riau dilaporkan terhenti total, menandai kekosongan kelembagaan yang nyata.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, menyebut situasi ini sebagai konsekuensi aturan yang harus dipatuhi. Menurutnya, meski berdampak pada ritme kerja lembaga, kedisiplinan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
“Kondisinya memang vakum. Tidak boleh ada kegiatan dan penggunaan anggaran sebelum ada komisioner yang sah,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Untuk mencegah kekosongan berkepanjangan, Komisi I DPRD Riau mendorong percepatan proses seleksi komisioner baru. DPRD menargetkan seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel), pendaftaran calon, hingga uji kelayakan dan kepatutan, dapat diselesaikan maksimal dalam tiga bulan.
“Januari sampai Maret harus sudah tuntas,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Ali Rahmad menjelaskan, mekanisme pembentukan Pansel berbeda untuk masing-masing lembaga. KPID Riau sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Riau, sedangkan Pansel Komisi Informasi berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, Komisi I DPRD Riau tetap menjadi pintu akhir melalui tahapan fit and proper test bagi seluruh calon komisioner.

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Diskominfotik diketahui tengah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai langkah awal membuka pendaftaran publik.

Kekosongan ini juga menandai berakhirnya opsi perpanjangan masa jabatan. Setelah sebelumnya sempat ada Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk periode 2019–2024, upaya perpanjangan lanjutan tidak dimungkinkan secara regulasi. Dengan demikian, penetapan komisioner baru melalui SK Gubernur menjadi satu-satunya jalan untuk mengaktifkan kembali kedua lembaga tersebut.

DPRD Riau berharap proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga fungsi pengawasan informasi dan penyiaran di Riau dapat segera pulih.
“Siapa pun yang terpilih nanti, merekalah yang berhak menjalankan kewenangan. Sebelum itu, lembaga harus tetap kosong,” pungkas Ali Rahmad. (RK5/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

21 Okt 2026 - 11:38 WIB

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

21 Okt 2026 - 11:01 WIB

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

20 Okt 2026 - 16:34 WIB

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

20 Okt 2026 - 10:34 WIB

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah
Trending di Pekanbaru