Menu

Mode Gelap
Adab Zaman Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis Untuk Pekerja Saat Perayaan May Day PT JFC Stone di Kabil Dapat Dipidana Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 2 Mei 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Randi Pimpin NasDem Batam, Diperkuat 10 Anggota DPRD Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Pemkab Bintan Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Batam

Perkuat Mitigasi Risiko, BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

badge-check


					Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, di Batam. (Foto: BRKS) Perbesar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, di Batam. (Foto: BRKS)

RiauKepri.com, BATAM – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Batam, pada Kamis, (12/02/2026).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Branch Manager (BM) BRK Syariah Cabang Lingga Daik, Heru Cahyadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, disaksikan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, dan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindakan pencegahan, antisipasi, atau pengendalian yang dilakukan sebelum terjadi permasalahan perusahaan, dalam menghadapi dinamika hukum di industri perbankan.

“Sinergi ini adalah wujud komitmen kami dalam mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance. Dengan pendampingan hukum dari Kejari Lingga, kami berharap setiap kebijakan dan langkah operasional bank, khususnya di wilayah Lingga, memiliki landasan hukum yang kuat dan memitigasi risiko hukum sejak dini,” ujar Restu.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan penuh kepada BRK Syariah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi BRK Syariah. Kerja sama ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dan memastikan pelayanan publik di sektor perbankan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, kami sangat siap bantu.” tegas Rulli.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga, Andreansyah Pahlevi, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Yan Elhas Zeboea, BM BRK Syariah Cabang Batam, Arifan Dinata, Pemimpin Cabang Pembantu (Pincapem) BRK Syariah Tiban, Febriyadhi, Pincapem BRK Syariah Lubuk Baja, Weldi Sandra, Pincapem BRK Syariah SP Plaza, Varian, Pincapem BRK Syariah Batu Aji, Agus Faisal, Pincapem BRK Syariah Botania, Khalfian, Pemimpin Bagian Litigasi Divisi Hukum BRK Syariah, Erni Utari, serta seluruh jajaran dari BRK Syariah dan Kejari Lingga lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis Untuk Pekerja Saat Perayaan May Day

2 Mei 2026 - 06:27 WIB

PT JFC Stone di Kabil Dapat Dipidana

2 Mei 2026 - 06:21 WIB

Randi Pimpin NasDem Batam, Diperkuat 10 Anggota DPRD

1 Mei 2026 - 20:51 WIB

Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau

30 April 2026 - 11:47 WIB

Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

29 April 2026 - 19:13 WIB

Trending di Batam