Menu

Mode Gelap
Ditinggal Umroh dan Dinas Luar Kota, Dua Rumah Perwira di Aspol Pekanbaru Hangus Terbakar Kemenag Karimun Gelar Safari Dakwah ke Kecamatan Ungar Pengamat Soroti Ketua Parpol Masuk Pansel Direksi PT Jamkrida Riau Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS Warga Muara Basung Terharu, Plt Gubri Janjikan Renovasi Masjid Perkuat Soliditas TNI AL – Polri, Kapolda Riau Datangi Lanal Dumai dan Tanam Pohon 

Riau

Pengamat Soroti Ketua Parpol Masuk Pansel Direksi PT Jamkrida Riau

badge-check


					Ilustrasi (olahan AI) Perbesar

Ilustrasi (olahan AI)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Komposisi panitia seleksi (pansel) direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PT Jamkrida Riau menuai sorotan dari kalangan pengamat. Keterlibatan pengurus partai politik dalam tim seleksi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Pengamat Sosial dan Hukum Riau, Zulkarnain Kadir, Rabu (25/2/2026), menyatakan pansel idealnya diisi figur profesional dan independen agar proses seleksi berjalan objektif.

“Pansel seharusnya diisi unsur yang profesional dan independen agar proses seleksi berjalan objektif serta menghasilkan pimpinan BUMD yang benar-benar sesuai kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Diketahui, pansel seleksi direksi PT Jamkrida Riau kembali diketuai M Job Kurniawan, dengan Irving Kahar dan Syafriadi sebagai anggota. Irving Kahar diketahui menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Siak.

Menurut Zulkarnain, meski tidak terdapat larangan eksplisit bagi pengurus partai politik untuk masuk dalam tim pansel, secara etik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hal tersebut tetap rentan dipersoalkan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pengurus partai politik dilarang menjabat sebagai direksi atau komisaris BUMD.

“Memang aturan itu secara spesifik mengatur direksi dan komisaris. Namun jika pengurus partai terlibat aktif dalam proses seleksi, tentu berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mencederai netralitas,” katanya.

Zulkarnain juga mengingatkan, apabila keterlibatan pengurus partai dalam pansel dianggap wajar, bukan tidak mungkin partai lain akan meminta hak yang sama untuk terlibat dalam tim seleksi.

“Kalau partai lain juga meminta hak yang sama masuk timsel, tentu bisa menyulitkan pemerintah provinsi. Dalam situasi fiskal yang terbatas, efisiensi anggaran, dan dana pusat yang berkurang ke daerah, keputusan harus benar-benar profesional demi Riau yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktik umum, anggota pansel BUMD biasanya berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun tenaga profesional yang dinilai memiliki kapasitas dan independensi.

Sorotan ini mencuat di tengah harapan publik agar BUMD, termasuk PT Jamkrida Riau, dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi politik, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditinggal Umroh dan Dinas Luar Kota, Dua Rumah Perwira di Aspol Pekanbaru Hangus Terbakar

25 Februari 2026 - 22:10 WIB

Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS

25 Februari 2026 - 21:06 WIB

Warga Muara Basung Terharu, Plt Gubri Janjikan Renovasi Masjid

25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Alhamdulillah: 25.521 PKM Terima Bansos di Siak, Nama Diumumkan Terbuka

25 Februari 2026 - 13:42 WIB

Belasan Kios di Pasar Peranap Lenyap

25 Februari 2026 - 11:52 WIB

Trending di Inhu