Menu

Mode Gelap
Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur

Siak

Bupati Siak Larang Parcel Lebaran ke Pejabat, Dialihkan ke Bansos untuk Rakyat

badge-check


					Kanal laporan gratifikasi ke KPK. Perbesar

Kanal laporan gratifikasi ke KPK.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, meminta seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha tidak memberikan parcel lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.

Afni menegaskan, larangan tersebut merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pemberian kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Untuk mentaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak itu menambahkan, apabila ada pejabat yang telanjur menerima parcel lebaran, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Afni mengajak dunia usaha mengalihkan kebiasaan pemberian parcel lebaran kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut mantan wartawan itu, bantuan tersebut dapat disalurkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.

“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Afni mengungkapkan, saat ini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang berada pada kategori Desil 1 sampai 10 namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD maupun Baznas Siak. Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terdata dengan baik dan tepat sasaran.

“Banyak yang ngakunya sudah memberi CSR, tapi belum tentu tepat sasaran jika tak mengacu pada DTSEN. Daripada ngasi ke pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah jadi Bansos untuk rakyat,” harap Afni. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

17 April 2026 - 15:12 WIB

Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

16 April 2026 - 12:47 WIB

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci

16 April 2026 - 11:19 WIB

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

15 April 2026 - 18:00 WIB

Trending di Pekanbaru