RiauKepri.com, JAKARTA – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendampingi masyrakat adat Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, memperjuangkan fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) atas pemakaian tanah ulayat mereka oleh PTP IV dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI, Senin (6/4). Mereka berhak memperoleh 20 persen dari total lahan yang sudah digarap sebagaimana ditetapkan melalui UU No. 39 tahun 2014.
Wakil rakyat di Senayan yang menerima rombongan Riau, di pimpin oleh Budi Sulistyono yang didampingi sejumlah anggota termasuk Dr Achmad, M. Si., dan Dewi Juliani. Sedangkan dari LAMR, terlihat Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil dan Sekretari Umum Datuk Jonaidi Dasa. Ada juga beberapa orang anggota DPRD Riau seperti Adam Sapaat, Hardi Chandra, dan Evi Juliani.
Masyarakat Pagaran Tapah dipimpin Ketua Lembaga Kerapatan Adat Desa Jatri Sarmawai, Ketua Badan Pekerja Tanah Ulayat Siondri, dan sejumlah pengurus. Unsur pemerintah lengkap dari desa sampai kecamatan, termasuk Kepala Dinas Perternakan dan Perkebunan Ch Agung Nugroho. Terlihat juga beberapa anggota DPRD Rohul seperti Suahrony.
Di dalam rapat tersebut, Siondri, mengatakan, tanah ulayat Pagaran Tapah sudah digarap PTP sejak tahun 1979. Dari luas desa itu sendiri, sekitar 10.000 hektar, lebih dari 7.000 hektar dikuasai BUMN itu. Masyarakat setempat tidak memperoleh bagian apa-apa dari perkebunan itu, malahan sungai mereka ikut tercemar, sehingga kehidupan masyarakat sekitar 700 keluarga semakin sulit dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan.
Datuk Seri Taufik dalam kesempatan awal mengatakan, data tersebut menunjukkan sebagian besar lahan desa sudah diserahkan kepada negara. Selama puluhan tahun, desa tersebut diperas tanpa memandang keperluan mendasar masyarakat. Kini negara harus hadir untuk menjalankan perannya termasuk melalui kewajiban memfasilitas kebun rakyat.
Selanjutnya, Datuk Seri Taufik mengatakan, apa yang dirasakan Pagaran Tapah, bukan saja persoalan ekonomi, tapi juga budaya dan marwah. Sebab bagi orang Melayu misalnya, tanah adalah guru yang membimbing kehidupan. Sementara guru itu sendiri yang hilang.
Di sisi lain, ujarnya, apa yang dirasakan masyarakat Pagaran Tapah, hanya sebagian kecil dari perasaan serupa yang dialami masyarakat Riau. Pasalnya, data tesmi saha menunjukkan, dari 574.000 hektar lahan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan di Riau, baru 13.000 hektar atau sekitar 12 persen yang sudah melaksanakan program fasilitas pembangunan perkebunan masyarakat.
Anggota DPR RI yang pernah menjadi Bupati Rohul, Dr Achmad, mengaku sangat prihatin dengan apa yang dialami masyarakat Riau berkaitan dengan kebun ini, khususnya yang dialami oleh masyarakat Pagaran Tapah. Tidak ada alasan bagi PTP untuk tidak menyerahkan 20 persen lahannya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 39/2014.
Pimpinan rapat, Budi Sulistyono, mengamini apa yang dikatakan Achmad itu. Apalagi ia memperoleh informasi langsung bahwa lahan yang dikuasai PTP itu, semula adalah tanah perladangan yang tergolong tanah ulayat. “Kami segera memanggil PTP untuk mendudukkan masalah ini. (RK3)








