Menu

Mode Gelap
Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur

Siak

WFH Setiap Rabu, Bupati Siak Tekankan Tidak ada Pelayanan yang Terganggu

badge-check


					WFH Setiap Rabu, Bupati Siak Tekankan Tidak ada Pelayanan yang Terganggu Perbesar

RiauKepri.com, SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengeluarkan surat edaran terkait himbauan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN dan Non ASN melalui penerapan Work From Home (WFH) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH mulai Rabu besok. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing daerah,” ujar Bupati Siak Afni, Selasa (7/4/2026).

Meski bekerja dari rumah, kata Bupati Afni, tidak mengurangi kewajiban selaku ASN dan Non ASN untuk memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja. Tidak boleh pelayan publik terganggu tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pertimbangan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional Perangkat Daerah serta individu ASN dan Non ASN.

Dalam himbauan tersebut Bupati Afni juga menegaskan, bahwa seluruh ASN dan Non ASN di unit kerja untuk tidak keluar daerah kecuali penugasan khusus dengan Surat Perintah Tugas, tetap mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada dalam Kabupaten Siak dan menyampaikan produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline.

“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja, dalam mendukung SPBE,” kata Bupati Afni.

Ia memastikan tidak ada aktivitas pengoperasian sarana dan prasarana kantor di unit kerja kecuali untuk penjagaan dan keamanan serta mendukung jalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.

Agar penerapan WFH berjalan lancar, pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang melaksanakan layanan dasar dan berdampak langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Layanan Darurat Medis, Sekolah, Pustaka Daerah, Pelayanan Kependudukan Tertentu, Pelayanan Perizinan, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintahan Kampung, Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Penanganan dan Penanggulangan Bencana, Pendapatan Daerah, Operasional Lapangan Pengaturan Lalu Lintas, Over Dimension dan Over Load (ODOL), Pelabuhan dan Penerangan Jalan Umum, Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan serta unit lapangan/teknis Perbaikan Jalan, Jembatan dan Sistem Penyediaan Air Bersih harus tetap beroperasi optimal seperti biasanya atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik jenis layanan.

“Kita pastikan Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Bupati Afni.

Kebijakan transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH ini, terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, termasuk operasional pegawai dan lain-lain. Sesuai arahan pemerintah pusat agar dapat dihitung penghematan anggarannya, dan disampaikan kepada Bupati.

“Saya minta Perangkat Daerah menghitu penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

17 April 2026 - 15:12 WIB

Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

16 April 2026 - 12:47 WIB

10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta

14 April 2026 - 11:43 WIB

Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah Lain Meniru

14 April 2026 - 07:56 WIB

Warga Minas Tutup Jalan Provinsi, Bupati Siak Lapor Gubernur Riau

13 April 2026 - 10:52 WIB

Trending di Siak