RiauKepri.com, JAKARTA — Pemerintah memilih menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik agar tidak membebani masyarakat, meski tekanan biaya operasional maskapai terus meningkat akibat kenaikan harga avtur global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kenaikan tarif tiket pesawat akan dijaga hanya di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini berlaku sementara selama dua bulan ke depan sebagai langkah mitigasi di tengah gejolak harga energi dunia.
Alih-alih membiarkan harga melonjak bebas, pemerintah justru menggelontorkan berbagai insentif untuk meredam dampaknya. Salah satu langkah utama adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Melalui skema tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan. Tujuannya jelas, agar kenaikan tarif tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus lain seperti pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen serta relaksasi sistem pembayaran avtur bagi maskapai. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional industri penerbangan.
Kenaikan harga tiket sendiri tidak bisa dihindari sepenuhnya karena avtur—yang menyumbang hingga sekitar 40 persen komponen biaya penerbangan—mengalami lonjakan signifikan di pasar global.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah periode dua bulan, menyesuaikan perkembangan situasi global, termasuk faktor geopolitik yang memengaruhi harga energi. (RK6/*)







