Menu

Otomatis
Breaking News

Batam

Polda Kepri Tegaskan Penanganan Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

badge-check

Keterangan pers Polda Kepulauan Riau dan sidang terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. (Foto; Humas Poda Kepri)  Perbesar

Keterangan pers Polda Kepulauan Riau dan sidang terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. (Foto; Humas Poda Kepri)

RiauKepri.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau menegaskan proses penegakan hukum pidana terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Keempat tersangka diproses pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, proses pidana ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

29 Agu 2026 - 15:13 WIB

Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

Sekdaprov Kepri Hadiri PIT ke-30 PERSPEBSI, Menkes Soroti Layanan Bedah Saraf

28 Agu 2026 - 18:59 WIB

Sekdaprov Kepri Hadiri PIT ke-30 PERSPEBSI, Menkes Soroti Layanan Bedah Saraf

Perkuat Kompetensi Wartawan, PWI dan BP Batam Bersinergi Sukseskan UKW Akbar

27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Perkuat Kompetensi Wartawan, PWI dan BP Batam Bersinergi Sukseskan UKW Akbar

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

24 Agu 2026 - 20:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Tim Voli PWI Kepri Jadi Juara 3 di Turnamen Kabidpropam Cup 2026, Bidpropam Bagikan Banyak Hadiah Untuk Masyarakat

24 Agu 2026 - 16:42 WIB

Tim Voli PWI Kepri Jadi Juara 3 di Turnamen Kabidpropam Cup 2026, Bidpropam Bagikan Banyak Hadiah Untuk Masyarakat
Trending di Batam