RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, 2 unit handphone android (merk Samsung dan Realme) yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. (RK13)







