Menu

Mode Gelap
Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 19 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang 8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah?

Bengkalis

Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku

badge-check


					Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, 2 unit handphone android (merk Samsung dan Realme) yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika

18 April 2026 - 18:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

18 April 2026 - 08:34 WIB

Pengguna Sabu Diciduk di Selat Baru, Bantan – Diamankan di Dalam Rumah Saat Penggerebekan

18 April 2026 - 08:32 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Selat Baru Diamankan – Kakak Beradik Positif Konsumsi

18 April 2026 - 08:29 WIB

Pria Paruh Baya Diciduk Saat Transaksi Sabu di Jalan Asrama Tribrata Mandau

18 April 2026 - 08:23 WIB

Trending di Bengkalis