RiauKepri.com, MERANTI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman (43), pemilik ruko tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J. Lubis, SH., MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar AKP J. Lubis.
Tersangka dalam kasus ini adalah AA alias Adha (42), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. Berdasarkan kronologis kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas ruko. Korban kemudian meminta bantuan seorang saksi berinisial MAN untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di lantai empat ruko.
Korban selanjutnya meminta bantuan saksi lain, TIEN LAI, untuk berjaga. Sekitar pukul 04.15 WIB, saksi melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu patahan sarang burung walet.
Penyidik juga telah memeriksa para saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan bersama. Kalau mau, saya bisa bantu ubah ke versi headline lebih tajam, gaya koran nasional, atau rilis humas resmi polisi. (RK12).







