Riaukepri.com, ANAMBAS – Mewakili nelayan Kecamatan Jemaja, Alizar menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan para nelayan Letung terkait larangan pengiriman ikan menggunakan kapal penumpang Ferry Cepat MV. VOC Batavia oleh Syahbandar Letung, Sabtu (02/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Alizar mengungkapkan kekecewaan para nelayan terhadap kebijakan Syahbandar Letung yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional.
Menurutnya, terdapat perlakuan yang dinilai tidak adil. Pasalnya, dari Tarempa kapal penumpang masih diperbolehkan mengangkut berbagai jenis barang tujuan Batam dan Tanjungpinang. Sementara itu, nelayan di Jemaja justru tidak diperkenankan mengirim hasil tangkapan mereka melalui kapal yang sama.
“Kami berharap ada keadilan. Jika memang nelayan tidak diperbolehkan mengirim barang melalui kapal ini, maka seharusnya kapal penumpang tersebut hanya mengangkut penumpang saja, tanpa membawa barang,” tegas Alizar.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengiriman ikan yang dilakukan nelayan bukanlah untuk kepentingan besar, melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kalau kami tidak diperbolehkan mengirim ikan menjelang kapal kargo berikutnya berangkat, kami mau makan apa?” ujarnya.
Alizar juga menegaskan bahwa ikan yang dikirim oleh nelayan Letung bukanlah ikan bernilai tinggi. Sebagian besar merupakan jenis ikan dengan harga relatif murah, seperti ikan selayang (benggol), ikan tamban, dan jenis lainnya yang memiliki daya tahan terbatas.
“Ikan-ikan ini bukan ikan mahal, bahkan sangat rentan rusak, seperti pecah di bagian perut. Jadi kalau tidak segera dikirim, nilainya bisa turun drastis,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya menyampaikan aspirasi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili suara nelayan kecil di Jemaja.
“Saya berdiri di sini bukan untuk pribadi, tetapi untuk semua nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil laut,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Alizar kembali menegaskan tuntutan para nelayan. Jika memang pihak Syahbandar tetap melarang pengiriman ikan melalui kapal MV. VOC Batavia, maka ia meminta agar tidak ada lagi barang lain yang diangkut menggunakan kapal tersebut.
“Kalau kami tidak boleh, maka harus adil. Jangan ada lagi barang lain yang dimuat. Kapal ini cukup untuk penumpang saja,” pungkasnya. (RK 15)







