Menu

Mode Gelap
Edarkan Sabu Oknum Mahasiswa di Bekuk Polisi dan Amankan 15,87 Gram Sabu* Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi, Polsek Pinggir Amankan 19 Paket Sabu dan Dua Pelaku Panggung Konflik Fendi Wakilkan Ketua KONI Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-54 Desa Ladan Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk hingga KTV Duri Barat

Bengkalis

Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi, Polsek Pinggir Amankan 19 Paket Sabu dan Dua Pelaku

badge-check


					Grebek Perbesar

Grebek

RiauKepri.com. BENGKALIS – Aparat Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/5/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan lidik, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap didatangi orang. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menggunakan sabu,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara dari pelaku MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK (DPO) yang berada di Medan. Barang dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh seorang perantara berinisial G (DPO) di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi.

“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agung Rama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edarkan Sabu Oknum Mahasiswa di Bekuk Polisi dan Amankan 15,87 Gram Sabu*

3 Mei 2026 - 10:24 WIB

Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi

3 Mei 2026 - 06:57 WIB

Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk hingga KTV Duri Barat

3 Mei 2026 - 06:56 WIB

Pengembangan Kasus di Desa Rempak Sabak Auh, Polisi Bekuk Pemasok Sabu Jaringan Siak Kecil

3 Mei 2026 - 06:53 WIB

Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Trending di Bengkalis