Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri Meranti Turunkan Delapan Pecatur Terbaik pada Kejurprov Riau 2026 Atasi Overkapasitas, 78 Warga Binaan Asal Batam Dipindahkan ke Tanjungpinang Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Malam Ini, Bersempena Tahun Baru Islam LAMR Gelar Zikir Bersama

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Sabu di Sungai Selari, Pelaku Diamankan di Pondok Pinggir Jalan

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Ahad (3/5/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Bambu Kuning.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial J.K (25). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu kotak rokok, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Apabila menemukan atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center Polri 110. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Diamankan dan Sabu 4,22 Gram Disita

18 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

18 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

16 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Bengkalis