Menu

Mode Gelap
Koperasi Serasi Sepadu Jaya dan PT Priatama Riau Gelar Penanaman Perdana Kebun Plasma KKPA di Rupat Ratusan Pohon Jati Emas Di Jalan Protokol Batam Rusak, Polda Kepri Serahkan Terduga Pelaku ke Dinas Sosial Besok, Peluncuran Buku Karmila Sari Digelar di Balai Adat LAMR Riau Bupati Afni Antar Harapan Baru Pemuda Disabilitas Siak Lewat Pelatihan Vokasional Wilayah Perbatasan Indonesia Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi

Batam

Ratusan Pohon Jati Emas Di Jalan Protokol Batam Rusak, Polda Kepri Serahkan Terduga Pelaku ke Dinas Sosial

badge-check


					Konferensi pers perusakan terhadap ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. (Foto: Humas Polda Kepri) Perbesar

Konferensi pers perusakan terhadap ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

RiauKepri.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani dugaan perusakan terhadap ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial karena menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol Kota Batam.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., perwakilan BP Batam, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Batam.

Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Kota Batam tanpa perlawanan. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga pohon patah dan tumbang ke tanah. Akibat perbuatan tersebut, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang warna hitam dengan sarung warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan terduga pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta bersama-sama menjaga fasilitas umum dan lingkungan kota demi menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan asri. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (RK6/*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Perubahan Ranperda Persampahan

7 Mei 2026 - 08:15 WIB

Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis

7 Mei 2026 - 07:59 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor Ilegal dari Singapura

6 Mei 2026 - 08:52 WIB

Bincang Seru di VVIP Hang Nadim: PWI dan Pemko Batam Bicara Masa Depan Kota

6 Mei 2026 - 07:30 WIB

Polda Kepri Lakukan Pengawasan dan Pengecekan Daycare di Kota Batam Guna Cegah Kekerasan Terhadap Anak

5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Trending di Batam