Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Dukung Ketahanan Pangan, Ps. Kasium Polsek Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil di Wilayah Panipahan Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

Anambas

Kadinkes Anambas Terbitkan 3 ST PPPK, Satu Tenaga Tanpa Surat Tugas Tuai Sorotan

badge-check


					Feri PLT. Kadinkes kepulauan Anambas. (Foto Bambang) Perbesar

Feri PLT. Kadinkes kepulauan Anambas. (Foto Bambang)

‎‎Riaukepri.com, ANAMBAS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri, mengaku saat ini telah menerbitkan Surat Tugas (ST) bagi tiga orang lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dari Puskesmas Jemaja Timur untuk ditempatkan di RSUD Jemaja.

‎Namun, terkait adanya satu orang tenaga yang diketahui bekerja tanpa mengantongi ST, baik dari Kepala Puskesmas maupun dari Dinas Kesehatan, Feri menyatakan belum mengetahui hal tersebut.

‎Hal ini terungkap saat dirinya diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (08/05/2026). Ia mengakui, dari total lima lulusan PPPK Puskesmas Jemaja Timur, tiga orang diketahui bertugas di RSUD Jemaja berdasarkan Surat Tugas (ST) yang dikeluarkan oleh dinas, sementara dua lainnya tetap berada di Puskesmas Jemaja Timur. Namun, terkait adanya satu tenaga yang diduga masih berada di RSUD Jemaja tanpa dasar Surat Tugas resmi, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

‎Meski demikian, Feri menegaskan bahwa pelayanan di Puskesmas Jemaja Timur hingga saat ini masih berjalan normal, meskipun tiga tenaga PPPK telah dipindahkan ke RSUD Jemaja melalui ST yang dikeluarkan oleh dinas.

‎Sementara itu, terkait satu tenaga yang tidak memiliki ST, Feri memastikan akan segera melakukan klarifikasi.

‎“Untuk satu orang yang tidak memiliki ST, tentu akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Secara aturan, tanpa ST tidak diperbolehkan bekerja karena tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, jika memang tenaga tersebut masih dibutuhkan, maka harus diterbitkan kembali ST melalui mekanisme dan pembahasan bersama antara pihak dinas, kepala puskesmas, dan direktur RSUD.

‎Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan tenaga dilakukan berdasarkan analisis beban kerja masing-masing unit layanan.

‎“Beban kerja rumah sakit tentu berbeda dengan puskesmas. RSUD Jemaja melayani tiga kecamatan, yakni Jemaja, Jemaja Barat, dan Jemaja Timur, sementara Puskesmas Jemaja Timur hanya melayani satu kecamatan,” ungkapnya.

‎Di akhir pernyataannya, Feri berharap masyarakat dapat memahami bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

‎“Kami menyadari pelayanan belum tentu bisa memuaskan 100 persen masyarakat. Namun, kami akan terus berbenah. Jika ada keluhan, tentu akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.

‎Sementara itu, Tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Jemaja Timur, Wan Munawar menuturkan, pembukaan formasi lima tenaga PPPK di Puskesmas Jemaja Timur sebelumnya, menurutnya tentu telah melalui pertimbangan matang, yang menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut memang membutuhkan tambahan tenaga.

‎“Kalau memang tidak membutuhkan, tidak mungkin puskesmas membuka formasi tersebut,” ujar Wan Munawar.

‎Ia juga menyoroti kebutuhan tenaga di RSUD Jemaja. Menurutnya, jika rumah sakit memang membutuhkan tenaga seperti sopir ambulans, cleaning service (CS), maupun tenaga keamanan, seharusnya RSUD membuka formasi sendiri, bukan mengambil dari puskesmas.

‎“Jangan sampai kesalahan yang dilakukan pihak RSUD, lalu Justru puskesmas Jemaja Timur menjadi korban dari kebijakan tersebut,” tegasnya.

‎Wan Munawar berharap Kepala Dinas Kesehatan dapat segera mengambil sikap yang bijak dan tidak berpihak pada pihak yang keliru.

‎“Jika ini memang merupakan kesalahan dari pihak RSUD, sebaiknya tidak perlu lagi menambah Surat Tugas (ST) untuk RSUD Jemaja, karena saat ini sudah ada tiga orang yang diberikan ST,” pungkas Wan Munawar. (RK 15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir

8 Juni 2026 - 19:03 WIB

Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

8 Juni 2026 - 17:55 WIB

Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai.

7 Juni 2026 - 18:55 WIB

TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih

7 Juni 2026 - 15:37 WIB

Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah

7 Juni 2026 - 06:10 WIB

Trending di Anambas