RiauKepri.com, MERANTI – Rencana kerja sama antara PT Pelindo dan BUMD PT Bumi Meranti terkait pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, hingga kini belum mencapai kesepakatan final. Padahal, tarif pass pelabuhan atau seaport tax telah mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2025.
Kenaikan tarif tersebut meliputi pass penumpang domestik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 atau naik 100 persen. Untuk penumpang internasional Warga Negara Indonesia (WNI), tarif naik dari Rp50.000 menjadi Rp60.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) meningkat dari Rp50.000 menjadi Rp150.000.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan dengan PT Pelindo pada Maret 2026 sebagai langkah awal kerja sama. Selanjutnya, BUMD PT Bumi Meranti telah menyampaikan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada PT Pelindo. Namun, hingga memasuki bulan ketiga sejak penyampaian draf tersebut, belum ada penandatanganan perjanjian.
Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, Senin (6/7/2026), mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari PT Pelindo terhadap draf PKS yang telah diajukan.
“Draf PKS sudah kami sampaikan sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan. Alasan mereka, masih diusulkan ke Pelindo Pusat untuk dipelajari,” ujarnya.
Fitriadi berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga kerja sama dapat segera direalisasikan. Menurutnya, dalam draf yang diajukan, BUMD mengusulkan skema bagi hasil sebesar 30 persen dari pendapatan pass pelabuhan dengan disertai komitmen investasi.
Sementara itu, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, Selasa (7/7/2026), membenarkan bahwa draf PKS telah diterima dan pembahasannya telah dilakukan melalui pertemuan daring bersama pihak terkait.
Ia menjelaskan, terdapat dua rencana kerja sama yang sedang dibahas, yakni pengelolaan area parkir dan pengelolaan pass pelabuhan.
“Kita menginginkan kedua kerja sama tersebut dapat berjalan. Rencananya akan ada zoom meeting lanjutan antara BUMD dan Pelindo Pusat karena penandatanganan kerja sama nantinya dilakukan oleh kantor pusat,” kata Joni.
Menurutnya, waktu penandatanganan masih bergantung pada tercapainya kesepakatan mengenai bentuk kerja sama. Untuk pengelolaan parkir, mekanisme kerja sama disebut telah tersedia dan tinggal memasuki tahap negosiasi.
Sementara itu, terkait pengelolaan pass pelabuhan, Joni menyebut besaran pembagian hasil belum dapat ditetapkan karena harus mempertimbangkan nilai investasi yang akan dilakukan oleh BUMD.
“BUMD perlu memastikan bentuk investasi yang akan dilakukan di dalam pelabuhan. Penentuan besaran pembagian hasil nantinya akan mengacu pada ketentuan perusahaan dan keputusan dari Pelindo Pusat. Pada prinsipnya kami tetap menampung aspirasi dari BUMD,” ujarnya.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih melanjutkan proses pembahasan untuk mencapai kesepakatan mengenai skema kerja sama dan pembagian hasil pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan. (RK12).








