Menu

Mode Gelap
Di Atas Langit Mendung, Menanti Vonis Abdul Wahid PWI Kepri Konsolidasikan Program Strategis Bersama Pengurus Daerah Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Bupati Siak: PT BSP Marwah Daerah untuk Kedaulatan Energi Nasional LAMR Siak Ajak Masyarakat Doakan Warisan Budaya Siak pada Sidang Cagar Budaya Nasional Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang

Riau

Di Atas Langit Mendung, Menanti Vonis Abdul Wahid

badge-check

Warga berdatangan ke PN Pekanbaru untuk menyaksikan sidang vonis Abdul Wahid. (Foto: net) Perbesar

Warga berdatangan ke PN Pekanbaru untuk menyaksikan sidang vonis Abdul Wahid. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU— Angin bertiup lebih kencang dari biasanya sejak subuh, Kamis (30/7/2026). Langit Pekanbaru diselimuti awan hitam, udara terasa sejuk, dan hujan turun perlahan saat sebagian umat baru saja menuntaskan salat subuh. Dari balik jendela rumah-rumah, hembusan angin seolah membawa firasat bahwa hari itu tidak akan menjadi hari yang biasa.

Hujan sempat reda, namun gerimis kembali turun menjelang pukul 09.30 WIB. Di sudut lain kota, halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai dipenuhi aktivitas. Personel keamanan berdatangan, pagar pengamanan diperketat, dan ruang sidang dipersiapkan menghadapi momen yang menjadi penentu akhir dari perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan untuk tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M. Arief Setiawan, serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Bagi banyak orang, hari itu bukan sekadar agenda persidangan, melainkan penantian panjang yang telah berlangsung sejak perkara ini bergulir pada Maret 2026.

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan sidang berlangsung aman dan tertib. Pengamanan tambahan disiapkan di luar pengamanan internal pengadilan maupun pengawalan terhadap para terdakwa.

Seperti pada sidang dakwaan dan tuntutan sebelumnya, pembacaan vonis juga mendapat dukungan pengamanan dari personel Brimob Polda Riau, Polsek Sukajadi, dan Polresta Pekanbaru.

Pengadilan bahkan mengupayakan penyediaan layar dan pengeras suara di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang persidangan tetap dapat mengikuti jalannya sidang.

“Mohon doanya, semoga persidangannya berjalan aman dan lancar. Itu yang kami harapkan,” ujar Jonson kepada wartawan.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan yang disebut melibatkan pengumpulan uang hingga Rp3,55 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sementara itu, M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dibayarkan.

Di sisi lain, tim advokat Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Dalam nota pembelaan dan duplik, mereka membantah adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk mengumpulkan maupun menyerahkan uang.

Mereka juga mempersoalkan pembuktian unsur pemaksaan yang menjadi inti dakwaan serta menilai sejumlah keterangan saksi tidak didukung alat bukti lain.
Bagi keluarga para terdakwa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang mengikuti perkara ini, putusan hari itu membawa makna yang berbeda-beda.

Ada yang menunggu kepastian hukum, ada yang berharap keadilan ditegakkan, dan ada pula yang menanti penjelasan akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Apa pun amar putusan yang akan dibacakan, pengadilan menjadi ruang tempat hukum berbicara melalui proses, pembuktian, dan pertimbangan majelis hakim.

Di sanalah kepercayaan publik terhadap keadilan diuji, bukan oleh riuhnya opini, melainkan oleh kekuatan fakta dan hukum.

Dalam tunjuk ajar Melayu disebutkan: “Hukum ditegakkan dengan adil. Benar dipakai, salah dibetulkan.” Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga menjaga marwah hukum agar tetap menjadi tempat masyarakat bersandar ketika mencari kebenaran. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Siak: PT BSP Marwah Daerah untuk Kedaulatan Energi Nasional

29 Juli 2026 - 21:28 WIB

Di Hadapan Perwira TNI, Bupati Afni: Menjaga Siak, Menjaga Ketahanan Energi Nasional

29 Juli 2026 - 14:33 WIB

Tiga Cagar Budaya Siak Masuk Seleksi Nasional, Bupati Afni Mohon Dukungan

29 Juli 2026 - 14:06 WIB

KADIN Riau Jajaki Kolaborasi Porang dan Geronggang di Bengkalis, Buka Peluang Ekonomi Berbasis Agroforestri

29 Juli 2026 - 13:45 WIB

Momen “Buka Lawang” di Balai Adat, Sekda Ersan: Mari Bersama Rawat Warisan Leluhur Demi Bengkalis yang Lebih Berkemajuan

29 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Bengkalis