RiauKepri.com, PEKANBARU— Angin bertiup lebih kencang dari biasanya sejak subuh, Kamis (30/7/2026). Langit Pekanbaru diselimuti awan hitam, udara terasa sejuk, dan hujan turun perlahan saat sebagian umat baru saja menuntaskan salat subuh. Dari balik jendela rumah-rumah, hembusan angin seolah membawa firasat bahwa hari itu tidak akan menjadi hari yang biasa.
Hujan sempat reda, namun gerimis kembali turun menjelang pukul 09.30 WIB. Di sudut lain kota, halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai dipenuhi aktivitas. Personel keamanan berdatangan, pagar pengamanan diperketat, dan ruang sidang dipersiapkan menghadapi momen yang menjadi penentu akhir dari perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan untuk tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M. Arief Setiawan, serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Bagi banyak orang, hari itu bukan sekadar agenda persidangan, melainkan penantian panjang yang telah berlangsung sejak perkara ini bergulir pada Maret 2026.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan sidang berlangsung aman dan tertib. Pengamanan tambahan disiapkan di luar pengamanan internal pengadilan maupun pengawalan terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang dakwaan dan tuntutan sebelumnya, pembacaan vonis juga mendapat dukungan pengamanan dari personel Brimob Polda Riau, Polsek Sukajadi, dan Polresta Pekanbaru.
Pengadilan bahkan mengupayakan penyediaan layar dan pengeras suara di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang persidangan tetap dapat mengikuti jalannya sidang.
“Mohon doanya, semoga persidangannya berjalan aman dan lancar. Itu yang kami harapkan,” ujar Jonson kepada wartawan.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan yang disebut melibatkan pengumpulan uang hingga Rp3,55 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sementara itu, M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dibayarkan.
Di sisi lain, tim advokat Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Dalam nota pembelaan dan duplik, mereka membantah adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk mengumpulkan maupun menyerahkan uang.
Mereka juga mempersoalkan pembuktian unsur pemaksaan yang menjadi inti dakwaan serta menilai sejumlah keterangan saksi tidak didukung alat bukti lain.
Bagi keluarga para terdakwa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang mengikuti perkara ini, putusan hari itu membawa makna yang berbeda-beda.
Ada yang menunggu kepastian hukum, ada yang berharap keadilan ditegakkan, dan ada pula yang menanti penjelasan akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Apa pun amar putusan yang akan dibacakan, pengadilan menjadi ruang tempat hukum berbicara melalui proses, pembuktian, dan pertimbangan majelis hakim.
Di sanalah kepercayaan publik terhadap keadilan diuji, bukan oleh riuhnya opini, melainkan oleh kekuatan fakta dan hukum.
Dalam tunjuk ajar Melayu disebutkan: “Hukum ditegakkan dengan adil. Benar dipakai, salah dibetulkan.” Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga menjaga marwah hukum agar tetap menjadi tempat masyarakat bersandar ketika mencari kebenaran. (RK1)








