Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Peralihan Operator WK Langgak atas Keputusan MA, Haris Kampay: Itu Terjadi Sebelum Saya jadi Direktur SPR

badge-check

Dr.H.Haris Kampay, Direktur PT. SPR (Perseroda).  (Foto: ist) Perbesar

Dr.H.Haris Kampay, Direktur PT. SPR (Perseroda). (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Direktur PT. SPR (Sarana Pembangunan Riau) Perseroda, Dr.H.Haris Kampay tidak membantah bahwa operator Wilayah Kerja (WK) Langgak yang selama ini dikelola SPR Langgak beralih ke Kingswood Capital Limited (KCL). Hal itu sebagai akibat dari keputusan MA (Mahkamah Agung) nomor 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 di mana KCL memenangkan gugatan wanprestasi yang dilakukan SPR dalam pengelolaan WK Langgak yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, keputusan tersebut jauh terjadi sebelum saya menjadi direktur SPR ini,” tegas Haris Kampay yang disampaikan ketika haering dengan Komisi III DPRD Riau, Senin (24/8).

Haris Kampay menjelaskan, sepengetahuan dirinya polemik antara SPR dan KCL sudah berlangsung lama, sejak 2010 ketika terjadi kerja sama antara SPR semasa Direktur dijabat Rahman Akil dengan KCL dalam mengelola blok Langgak.

Berdasarkan KKS (Kontrak Kerja Sama) atau Production Sharing Contrak (PSC) lanjut Haris, masing-masing pihak memiliki participating intrest (PI) 50 persen.

“Persoalan itu muncul dengan pertimbangan hasil audit BPKP, SPR menghentikan pembayaran PI tersebut ke KCL,” jelas Haris.

Sedangkan pembangian PI nya tetap dihitung setiap bulan dengan pola yang sudah disepakati sejak awal operasi WK Langgak hingga saat ini.

Bahkan berdasarkan informasi, penghentian pembayaran PI ke KCL berlanjut meskipun managemen SPR berganti.

“Hal itulah yang menjadi dasar KCL menggugat SPR dan SPR Langgak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2022 yang dimenangkan oleh KCL,” terang Haris.

Dan lanjut Haris, ditingkat kasasi, MA tetap memenangkan KCL dan menolak permohonan SPR.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan MA tersebut lanjut Haris, pada Jumat, 12 Januari 2025, dibawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti, SPR membuat kesepakatan dengan KCL terkait pengalihan operator WK Langgak dari SPR Langgak ke KCL.

Dari kesepakatan itu, melahirkan beberapa keputusan: 1) Kepemilikan operator WK Langgak beralih ke KCL. Namun, PT SPR tetap memperoleh PI sebesar 50 persen termasuk jatah dari lifting produksi minyak.2) Utang SPR sebesar Rp. 80 miliar dinegosiasi ulang.3) Seluruh karyawan akan diambil alih oleh KCL, 4) KCL berkomitmen mendukung pembangunan kantor SPR sebagai bagian dari kerjasama dan kontribusi terhadap penguatan institusi BUMND Riau. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tinggalkan Jabatan Kapolda Riau, Herry Heryawan Bawa Persaudaraan dan Pesan Jaga Alam

10 Okt 2026 - 20:09 WIB

Tinggalkan Jabatan Kapolda Riau, Herry Heryawan Bawa Persaudaraan dan Pesan Jaga Alam

LAMR dan Pemprov Riau Lepas Herry Heryawan, Warisan Green Policing Jadi Amanah Bersama

10 Okt 2026 - 20:07 WIB

LAMR dan Pemprov Riau Lepas Herry Heryawan, Warisan Green Policing Jadi Amanah Bersama

Datuk Seri Taufik: Herry Heryawan Polisi yang Menyentuh Hati Lewat Budaya

10 Okt 2026 - 20:03 WIB

Datuk Seri Taufik: Herry Heryawan Polisi yang Menyentuh Hati Lewat Budaya

LAMR Gelar Helat Pelepasan dan Syukuran Kepindahan Herry Heryawan

10 Okt 2026 - 19:57 WIB

LAMR Gelar Helat Pelepasan dan Syukuran Kepindahan Herry Heryawan

Terkesop

10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Terkesop
Trending di Minda