RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial BH yang diduga meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai upaya untuk menghentikan atau menurunkan pemberitaan di sebuah media online.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online mendatangi Humas PT AAP.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pria tersebut menyampaikan bahwa PT PT AAP sedang menghadapi persoalan terkait perizinan. Ia mengaku telah melakukan wawancara dengan masyarakat dan kepala desa mengenai aktivitas perusahaan yang disebut berada di kawasan hutan lindung serta belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selanjutnya, pria tersebut disebut membuat pemberitaan mengenai PT PT AAP di media online. Setelah pemberitaan diterbitkan, pria tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan alasan agar berita tersebut diturunkan atau take down.
Permintaan uang tersebut tidak langsung dipenuhi. Namun, komunikasi antara keduanya kembali berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga disepakati pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Tanjungpinang.
Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, pelapor bertemu dengan BH di lokasi yang telah disepakati. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Tidak lama setelah penyerahan uang, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Ident Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Juara Limbong, S.H., melakukan penindakan dan mengamankan BH.
Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi Ingatkan Pihak yang Mengaku Wartawan
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak mudah memenuhi permintaan uang yang disertai ancaman atau tekanan untuk menghentikan suatu pemberitaan.
Polisi meminta setiap pihak yang merasa dirugikan atau mendapat dugaan ancaman maupun pemerasan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut penting agar tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang mengaku sebagai wartawan agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Jika terdapat dugaan pemerasan atau ancaman, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan kepolisian. (RK/*)






