Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

DBH Migas Dipangkas, LAMR Siak Dukung Bupati Menuntut Hak ke Menkeu

badge-check

Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman. (Foto: ist) Perbesar

Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman. (Foto: ist)

RiauKepri.com, SIAK- Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi Kabupaten Siak hingga 72,3 persen mendapat sorotan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. Lembaga adat tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menuntut hak yang akan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Siak sebagai daerah penghasil migas.

Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman menyatakan, langkah yang dilakukan Bupati Afni merupakan upaya memperjuangkan hak daerah.

“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap serta langkah yang dilakukan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Karenanya, kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).

Menurut Datuk Seri Arfan, pemangkasan DBH pada 2027 akan semakin membebani kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ucapnya dengan logat Melayu Siak.

Datuk Seri Arfan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni yang dinilainya terus memperjuangkan kepentingan daerah.

Menurut Datuk Seri Arfan, persoalan DBH bukan hanya menyangkut pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi dan sengsara itu adalah masyarakat,” tegas Datuk Seri Arfan.

Sebelumnya, Pemkab Siak menyiapkan surat protes kepada Kementerian Keuangan menyusul anjloknya proyeksi DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak pada 2027. Hal ini diketahui bahwa rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Siak diproyeksikan hanya Rp36,56 miliar.

Angka tersebut turun drastis dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

Terkait hal itu, Bupati Siak Afni Zulkifli sempat persoalan tersebut akan diperjuangkan bersama DPRD Siak ke pemerintah pusat. Pemkab Siak juga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.

Afni juga sempat menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Penurunan DBH migas menjadi salah satu persoalan penting dalam proyeksi transfer Siak 2027. Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun atau naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan DBH sumber daya alam. DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

Komponen terbesar penurunan tersebut berasal dari DBH minyak bumi yang anjlok sekitar Rp95,48 miliar. Sementara DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun Rp6,63 juta, dan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 juga mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DBH Migas Kembali Disunat, Pengamat: Gubernur Harus Jadi Komando Meminta Hak

2 Okt 2026 - 13:01 WIB

DBH Migas Kembali Disunat, Pengamat: Gubernur Harus Jadi Komando Meminta Hak

LAMR Pertanyakan Pemangkasan Kembali DBH Migas

2 Okt 2026 - 09:27 WIB

LAMR Pertanyakan Pemangkasan Kembali DBH Migas

Bupati Afni Wujudkan Harapan Warga, SDN 17 Teluk Lanus Kembali Layak

1 Okt 2026 - 20:56 WIB

Bupati Afni Wujudkan Harapan Warga, SDN 17 Teluk Lanus Kembali Layak

Afni Berhenti di Jalan Rusak, Urat Nadi Tiga Kampung Mulai Diperbaiki

1 Okt 2026 - 10:23 WIB

Afni Berhenti di Jalan Rusak, Urat Nadi Tiga Kampung Mulai Diperbaiki

Ruang Fiskal Menyempit, Jalan Kampung dan Irigasi di Siak Tetap Dikejar

1 Okt 2026 - 09:35 WIB

Ruang Fiskal Menyempit, Jalan Kampung dan Irigasi di Siak Tetap Dikejar
Trending di Siak