Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan Pupuk di Riau, 69,2 Ton Diamankan

badge-check

Personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai ungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk. (Foto: ist) Perbesar

Personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai ungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU — Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di wilayah Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap satu unit truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Kampar dan menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk.

Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.

Adapun dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih dalam tahap pendalaman. Kepastian mengenai jenis, kandungan, legalitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Berawal dari Pemeriksaan Truk di Simpang Perawang

Pengungkapan bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, ketika personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan *129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton* yang diangkut menggunakan truk tersebut.

Personel juga menemukan adanya *ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan* yang dibawa oleh pengemudi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal serta tujuan muatan pupuk.

Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan Mengarah ke Kabupaten Kampar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dari pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber serta lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Di wilayah tersebut, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat guna melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.

Pada malam harinya, personel menemukan adanya aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.

Berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton, atau secara keseluruhan sekitar 63 ton.

Ditemukan 1.389 Sak Pupuk

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.

Di lokasi tersebut, personel menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak.

Dengan demikian, angka 69,2 ton merupakan jumlah pupuk yang ditemukan di lokasi penimbunan di Kabupaten Kampar dan tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.

Diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau

Dalam penanganan kasus tersebut, personel Deninteldam XIX/TT melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Selanjutnya, barang bukti berupa pupuk yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah tersebut *diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau* untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peredaran pupuk tersebut.

Deninteldam XIX/TT terus melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RK/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

14 Okt 2026 - 17:01 WIB

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau

13 Okt 2026 - 14:07 WIB

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau

13 Okt 2026 - 13:59 WIB

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau

Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

11 Okt 2026 - 19:14 WIB

Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Tinggalkan Jabatan Kapolda Riau, Herry Heryawan Bawa Persaudaraan dan Pesan Jaga Alam

10 Okt 2026 - 20:09 WIB

Tinggalkan Jabatan Kapolda Riau, Herry Heryawan Bawa Persaudaraan dan Pesan Jaga Alam
Trending di Pekanbaru